Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Sidang Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Saksi Ini Sebut Semua Panitia Lelang Terima Honor
"Saya terima SK sebagai panitia lelang. Setelah itu, saya disuruh menunggu sekretariat panita lelang," ujar Saksi Toni dihadapan majelis hakim.
Editor:
Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Saksi Toni Aguswara saat hadir dipersidangan kaus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Senin (4/10/2021).
Selain itu, dirinya mengetahui ada estimasi proyek sebesar 50 miliar untuk tahun 2015 yang dibuat oleh terdakwa Syarifudin dan Eddy Hermanto.
Uang tersebut digunakan untuk administrasi proyek dibuat untuk operasional kegiatan. Uang yang digunakan adalah uang dari pihak yayasan wakaf masjid.
"Ada uang operasional dari yayasan yang masuk ke rekening pribadi pak Eddy Hermanto," ujarnya.
Disinggung mengenai ada sejumlah uang yang keluar untuk akomadasi tiket, uang saku dirinya membenarkan hal tersebut ada.
"Semua itu saya dapat dari pak Syarifuddin. Dan saat itu saya juga ada pinjam uang sebesar 6 juta rupiah pada yang bersangkutan," jelasnya.