Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Sidang Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, JPU Beberkan Benang Merah Keterangan Saksi Hari Ini
Terdapat beberapa kesimpulan yang didapat JPU Kejati Sumsel dari keterangan empat saksi yang mereka datangkan pada persidangan kali ini.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahamd Nasuhi baru saja selesai pada Senin (4/10/2021).
Terdapat beberapa kesimpulan yang didapat JPU Kejati Sumsel dari keterangan empat saksi yang mereka datangkan pada persidangan kali ini.
Keempatnya adalah:
- Aminudin, Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid raya Sriwijaya,
- Isnaini madani selaku Ketua Divisi Perencanaan Masjid Raya Sriwijaya,
- Muhammad Rudyana Wahyudi pihak dari BPN Sumsel, dan
- Toni Aguswara selaku selaku pihak Panitia lelang dalam proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Usai semua saksi, memberikan keterangan terungkap beberapa fakta yang menyebukan bahwasanya rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tidak pernah dibahas di Divisi Perncanaan.
Wakil Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya, Aminuddin turut menandatangani berita acara lelang.
Serta saksi terakhir yang memberikan keterangannya, Tonis Aguswara, mengatakan jika seluruh panitia lelang menerima honor.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Naimullah SH MH, mengatakan jika untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari awal memang dianggarkan sebesar 700 miliar.
Yang mana, 700 miliar tersebut dianggarkan untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara itu hingga selesai pembangunannya.
"Karena itu ada keterangan dari saksi terdakwa Tobing dulu bahwa Gubernur Sumsel, Alex Noerdin untuk dianggarkan dana pembangunan masjid," ujar JPU Naimullah saat dikonfirmasi usai persidangan, Senin (4/10/2021).
Dirinya mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Tobing, menyebutkan Gubernur Sumsel saat itu meminta untuk dianggarkan hingga 100 miliar pertahun untuk pembangunan masjid di Sumsel.
"Tentu jika ada anggarannya, menurut Tobing," jelas Naim.
Di kesempatan yang sama, Naim juga membenarkan jika dari keterangan saksi Toni Aguswara seluruh panitia lelang menerima honor.
Saat disinggung mengenai nominal honor, JPU Naim mengataka bahwa hal tersebut pernah dibahas dalam persidangan sebelumnya.
"Tapi saya lupa berapa nominalnya kemarin. Ada disebutkan di persidangan sebelumnya," tutupnya.
