Breaking News

Bawa Senpi Rakitan Jenis Revolver, Atlet Menembak Muba Diamankan Jatanras Polda Sumsel

AR yang mengaku atlet menembak Kabupaten Muba ditangkap petugas Jatanras Polda Sumsel, karena kedapatan membawa senpi rakitan jenis revolver

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/odi
Tersangka AR saat dirilis dj Mapolda Sumsel, Senin (4/10/2021) 

Dari hasil pengakuan tersangka,  AR membawa senpira untuk menjaga diri saat akan menemui seseorang di Kayuagung OKI. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 Ayat 1 UUD darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman diatas 10 Tahun penjara.

"Dari keterangannya,  senpi itu sengaja dibawa tersangka untuk menjaga diri saat menemui seseorang di Kayuagung," jelas Panjaitan. 

Dikonfirmasi terpisah, Sekum Pengcab Perbakin Palembang, Budi setiawan mengatakan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait pengakuan AR sebagai atlet Perbakin. 

Budi menjelaskan, aturan kepemilikan senpi harus terlebih dahulu bersertifikasi dari Asosiasi olahraga yang diikutinya, setelah itu baru akan diajukan ke Polda. Ada juga berbagai persyaratan lain yang harus dilewati dan tentunya itu tidak bisa sembarangan dipenuhi. 

"Kalau memang iya (atlet), sepertinya dia sudah lama tidak ikut kegiatan. AR bukanlah atlet senjata api melainkan atlet pistol gas. Kalau dari perbakin tidak mungkin berani menyalahi aturan seperti itu," bebernya.  (Oca) 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved