Berita Religi
Sah Secara Agama, Ini Kata Buya Yahya Soal Akad Nikah Diulang: tak Ada Pernikahan di Atas Pernikahan
Jika sudah menikah secara agama dan sah, apakah diperbolehkan untuk mengulang akad nikah lagi? Berikut penjelasan Buya Yahya menjawab persoalan ini.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Apakah boleh mengulang akad nikah yang sah secara agama? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Sejatinya pernikahan merupakan ibadah paling lama yang menjadikannya sangat sakral dan khidmat.
Oleh karenanya sepasang pengantin berharap pernikahan yang dilakukan adalah satu kali dalam seumur hidup.
Maka tak sembarangan dalam memutuskan untuk melangkan ke jenjang sangat serius yakni pernikahan.
Hal ini lantaran pernikahan yang dilakukan tersebut sangat mulia dan penuh dengan tanggung jawab lahir dan batin.
Karena pernikahan bukan hanya mempertemukan dua insan dan menyatukan dua keluarga besar.
Melainkan pernikahan juga melibatkan perjanjian dengan Allah Subhanahuwata'ala.
Di mana seorang pria yang mengucap ijab kabul telah berjanji akan menjaga wanitanya, bahkan akan menanggung dosa sebagai istrinya.
Maka dari itu, syarat sah menikah ialah adanya akad nikah yang dilakukan dengan mengucap ijab kabul.
Namun, bagaimanakah jika sudah sah secara agama, namun mengulang lagi akad nikah?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya terkait mengulang akad nikah yang dibagikan melalui kanal YouTube Buya Yahya.
Baca juga: Apa Hukumnya Menikah Ketika Hamil Duluan dalam Islam? Ternyata Begini Nasib Anaknya Jika Sudah Lahir
Dalam ceramah tersebut, Buya Yahya menanggapi pertanyaan dari seorang jemaah.
Ia menanyakan seputar mengulang kembali akad nikah.
Yakni ada seseorang yang dinikahkan dulu secara agama, lalu mengulang kembali akadnya untuk didaftarkan ke KUA.
"Saya akan menyelenggarakan akad nikah, sebelumnya acara di rumah mempelai laki-laki dulu resepsi, di sana takut ada fitnah. Makanya diakadkan secara agama tanpa penghulu, sedangkan acara di rumah mempelai wanita akan bersama penghulu"