Berita Religi

Apa Hukumnya Menikah Ketika Hamil Duluan dalam Islam? Ternyata Begini Nasib Anaknya Jika Sudah Lahir

Jika seseorang menikah ketika hamil duluan itu termasuk zina dan dosa besar. Lantas apa hukumnya dalam Islam? Begini ulasan selengkapnya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya menikah ketika hamil duluan dalam Islam? Begini penjelasan Buya Yahya.

Zina merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam Islam.

Jangankan melakukannya, untuk mendekatinya saja Allah melarangnya.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam Alquran surat Al-Isra Ayat 32,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya:

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Sehingga zina termasuk dosa besar yang dilarang oleh Allah.

Karena zina termasuk salah satu godaan terbesar bagi umat manusia.

Maka dari itu, manusia sebaiknya melakukan pernikahan agar terhindar dari zina.

Adapun manusia yang sudah terjerumus ke lubang pezinahan akan menanggung akibatnya.

Bahkan bukan hanya menanggung perbuatan di akhirat, melainkan juga meneriman sanksi di masyarakat.

Terlebih pelaku zina tersebut hamil di luar nikah.

Lantas apa hukumnya menikah ketika hamil duluan?

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved