Berita Religi
Apa Hukumnya Menikah Ketika Hamil Duluan dalam Islam? Ternyata Begini Nasib Anaknya Jika Sudah Lahir
Jika seseorang menikah ketika hamil duluan itu termasuk zina dan dosa besar. Lantas apa hukumnya dalam Islam? Begini ulasan selengkapnya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Orang yang melakukan zina dan tidak kunjung sadar, akan melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang kali.
Oleh karena itu, orang yang melakukan zina aibnya harus ditutup.
Jangan sampai ada orang yang tau perbuatannya.
Bahkan menurut Buya Yahya, anak yang dikandungnya hasil dari perbuatan zina tersebut, juga tidak diperbolehkan tahu.
Hal ini dilakukan untuk membuatnya tetap terlihat mulia didepan anaknya kelak.
Sebagai sesama umat muslim, jika kita mengetahui orang tersebut berzina, maka kita harus membantu mereka, yaitu dengan cara menyadarkan akan dosa yang diperbuat dan menutup aibnya.
Jangan sampai, anaknya, tetangganya, bapaknya, bahkan ibunya mengetahui bahwa ia telah berzina.
Hukum pernikahan orang yang hamil duluan adalah sah.
Jika anaknya sudah lahir, tidak perlu dinikahkan kembali.
Jika setelah anaknya lahir mereka menikah lagi, sama saja dengan membongkar aibnya sendiri.
Padahal Allah telah mengingatkan bahwa aib pezina tidak boleh dibongkar.
Jika anak hasil zina tersebut adalah perempuan, maka ia tidak bisa di nasabkan atas nama ayahnya.
Itulah hukum menikah saat hamil duluan dalam Islam.
Semoga kita semua terhindar dari perbuatan yang mendatangkan murka Allah.