Berita Religi
Apa Hukumnya Menikah Ketika Hamil Duluan dalam Islam? Ternyata Begini Nasib Anaknya Jika Sudah Lahir
Jika seseorang menikah ketika hamil duluan itu termasuk zina dan dosa besar. Lantas apa hukumnya dalam Islam? Begini ulasan selengkapnya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya menikah ketika hamil duluan dalam Islam? Begini penjelasan Buya Yahya.
Zina merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam Islam.
Jangankan melakukannya, untuk mendekatinya saja Allah melarangnya.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam Alquran surat Al-Isra Ayat 32,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Sehingga zina termasuk dosa besar yang dilarang oleh Allah.
Karena zina termasuk salah satu godaan terbesar bagi umat manusia.
Maka dari itu, manusia sebaiknya melakukan pernikahan agar terhindar dari zina.
Adapun manusia yang sudah terjerumus ke lubang pezinahan akan menanggung akibatnya.
Bahkan bukan hanya menanggung perbuatan di akhirat, melainkan juga meneriman sanksi di masyarakat.
Terlebih pelaku zina tersebut hamil di luar nikah.
Lantas apa hukumnya menikah ketika hamil duluan?
Orang yang melakukan zina dan tidak kunjung sadar, akan melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang kali.
Oleh karena itu, orang yang melakukan zina aibnya harus ditutup.
Jangan sampai ada orang yang tau perbuatannya.
Bahkan menurut Buya Yahya, anak yang dikandungnya hasil dari perbuatan zina tersebut, juga tidak diperbolehkan tahu.
Hal ini dilakukan untuk membuatnya tetap terlihat mulia didepan anaknya kelak.
Sebagai sesama umat muslim, jika kita mengetahui orang tersebut berzina, maka kita harus membantu mereka, yaitu dengan cara menyadarkan akan dosa yang diperbuat dan menutup aibnya.
Jangan sampai, anaknya, tetangganya, bapaknya, bahkan ibunya mengetahui bahwa ia telah berzina.
Hukum pernikahan orang yang hamil duluan adalah sah.
Jika anaknya sudah lahir, tidak perlu dinikahkan kembali.
Jika setelah anaknya lahir mereka menikah lagi, sama saja dengan membongkar aibnya sendiri.
Padahal Allah telah mengingatkan bahwa aib pezina tidak boleh dibongkar.
Jika anak hasil zina tersebut adalah perempuan, maka ia tidak bisa di nasabkan atas nama ayahnya.
Itulah hukum menikah saat hamil duluan dalam Islam.
Semoga kita semua terhindar dari perbuatan yang mendatangkan murka Allah.