Berita Religi
Sah Secara Agama, Ini Kata Buya Yahya Soal Akad Nikah Diulang: tak Ada Pernikahan di Atas Pernikahan
Jika sudah menikah secara agama dan sah, apakah diperbolehkan untuk mengulang akad nikah lagi? Berikut penjelasan Buya Yahya menjawab persoalan ini.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Fadhila Rahma
Begitulah isi pertanyaan yang diajukan oleh penanya tersebut kepada Buya Yahya, jika akadnya dua kali dan mengucapkan maharnya dua kali pula, apakah sah atau dilarang?
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menegaskan jika akad nikah hanya sekali.
Tidak dianjurkan untuk mengulang akad kembali dan jika sudah dinikahkan secara agama, maka selesai.
Menurut Buya Yahya, jika seseorang telah melakukan pernikahan secara agama, tinggal dilaporkan pada KUA bersama dengan saksi-saksi dan orang yang terlibat.
"Tinggal dilaporkan dan (bersama) saksinya, selesai. Tidak perlu mengulang-ulang," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa mengulang akad nikah yang sudah secara agama tidak ada artinya, tetapi juga tidak merusak.
"Gak ada nikah di atas nikah. Makanya sudah dinikahkan sebelumnya, sudah sah. Tinggal resepsi saja," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengatakan bahwa tidak ada suami-istri yang sudah mengucapkan akad secara agama dan sah, dinikahkan ulang.
"Kalau ternyata harus nikah ulang lagi, 'gak ada pernikahan ulang. Itu bukan nikah. Wong nikah kok, mana ada orang suami istri dinikahkan lagi?" ujar Buya Yahya.
Menurutnya, akad satu kali saja sudah cukup dan sudah sah karena tidak ada pernikahan di atas pernikahan, kecuali jika pasangan suami-istri tersebut memiliki suatu hal khusus.
"Diduga ada kesalahan pada pernikahan yang lalu, diduga ada apa, baru sah," ujar Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, mengulang akad hanya diperbolehkan jikalau pada akad sebelumnya ada unsur khilaf atau kesalahan, maka sah untuk mengulang akad nikah lagi.
Unsur khilaf yang dimaksud Buya Yahya, antara lain: ada ucapan cerai yang merupakan khilaf, salah menyebut nama atau mahar pada akad yang pertama, dan sebagainya.
"Ya, kayak nikah-nikahan yang kedua. Karena 'gak ada menikah dua kali, kecuali ada sebab," ungkap Buya Yahya.
Demikianlah tanggapan Buya Yahya terkait mengulang akad nikah dengan penjelasan lengkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/buya-yahya-tentang-akad-nikah.jpg)