Tersangka Baru Masjid Raya Sriwijaya

Herman Deru Minta Ahmad Najib Tabah, Usai Tersandung Kasus Masjid Sriwijaya : Sampaikan Sebenarnya

"Iya kemarin Najib dan Antoni terseret di kasus ini (red Masjid Sriwijaya)," kata Deru, Sabtu (2/10/2021)

Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/chairul nisyah
Ahmad Najib saat diwawancarai awak media usai menjadi saksi di persidangan dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kamis (30/9/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Ahmad Najib untuk tabah, seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Ahmad Najib saat ini
Plh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel.

Selain Ahmad Najib, Kejati Sumsel lebih dulu menetapkan tersangka Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jumat malam (1/10/2021).

Herman Deru mengakui sudah mengetahui anak buahnya tersebut tersandung kasus di Masjid Sriwijaya.

"Iya kemarin Najib dan Antoni terseret di kasus ini (red Masjid Sriwijaya)," kata Deru, Sabtu (2/10/2021) saat diwawancarai Tribun Sumsel di Kampus C Universitas Sumsel di Komplek RSU Bunda Medika Jakabaring, Kabupaten Banyuasin.

Namun Deru mengaku belum mempelajari kasus yang menyeret Najib dan Antoni.

"Saya belum mempelajari masalahnya beliau-beliau terseret dikasus ini karena apa," kata Deru.

Menurut Deru, dia belum dapat laporan dari Biro Hukum, karena kejadian penetapan Ahmad Najib terjadi semalam.

Sehingga dirinya sudah pada pulang dari kantor.

"Yang jelas saya minta pada Najib dan semua, tetap tabah menghadapi ini dengan tegar. Sampaikan semuanya dengan sebener-benarnya," pesannya.

Masih kata Deru, mudah-mudahan prosesnya cepat dan Najib serta kawan-kawan bisa meyakinkan para hakim.

Paling penting menyakinkan keluarga, bahwa ini ujian.

Sedangkan ketika ditanya terkait bagaimana dengan kekosongan jabatan Asisten III, menurut Deru dalam waktu dekat akan segera dilantik untuk Asisten III.

Ahmad Najib Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Sumsel dalam Kasus Masjid Sriwijaya

Sebelumnya diberitakan setelah menetapkan dua tersangka, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, Kejati Sumsel kembali menetapkan Ahmad Najib sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jum'at malam (1/10/2021).

Dari pantauan sekira pukul 21.10 wib, Ahmad Najib keluar gedung Kejati Sumsel, dengan pengawalan petugas Kejati Sumsel.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved