Tersangka Baru Masjid Raya Sriwijaya
Ahmad Najib Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya Hingga Malam, Penyidik Panggil Kesehatan RSMH, Ada Apa?
Mantan Asisten Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Najib hingga malam hari masihbdiperiksa oleh pihak Kejati Sumsel, Jum'at (1/10/2021).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mantan Asisten Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Najib hingga malam hari masihbdiperiksa oleh pihak Kejati Sumsel, Jum'at (1/10/2021).
Hal tersebut di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media.
"Benar yang bersangkutan masih diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel," ujar Khaidirman.
Sementara itu, dari pantauan di lapangan sekitar pukul 20.00 wib, datang tim kesehatan dari RSMH Palembang, lengkap dengan mobil ambulans dan dua orang petugas kesehatan lengkap dengan pakaian APD nya.
Hingga saat ini, Sripoku.com, masih terus memantau perkembangan dari pemeriksaan hari ini.
Sebelumnya diberitakan Kejati Sumsel menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni, Kabag Anggaran BPKAD Pemprov Sumsel, Agustinus Antoni dan Leader tim pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH membenarkan jika kedua nya ditahan sebagai tersangka dalam kasus Masjid Sriwijaya.
Baca juga: Siapa Agustinus Antoni & Loka Sangganegara Jadi Tersangka Baru Masjid Sriwijaya Oleh Kejati Sumsel
Disinggung mengenai peran kedua tersangka, Khaidirman mengatakan keduanya memiliki tangung jawab atas jabatan yang disandangnya kala itu.
"Untuk tersangka AA merupakan Kabid Anggaran di BPKAD, tentu perannya sehubungan dengan penganggaran dana hibah."
"Sementara itu untuk tersangka LSN merupakan leader tim pembangunan masjid, yang artinya turut bertangung jawab atas pembangunan itu sendiri," jelas Khaidirman.
Dikesempatan yang sama mewawancarai pengacara Iswadi Idris SH MH dan Jonny SH mengatakan jika mereka ditunjuk Kejati Sumsel untuk mendampinginkedua tersangka.
"Berdasarkan penunjukan dari tim penyidik Kejati Sumsel, Saya Iswadi Idris SH MH dan Jonny SH ditunjuk untuk mendampingi keudua tersangka," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Siapa?
Selain itu dirinya mengatakan dengan penetapan dua tersangka ini, artinya penyidik dimungkinkan telah memiliki alat bukti yang cukup sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedepan sebagai advokat yang mendapingi kedua tersangka dipengadilan kita serahkan pada pihak keluarga. Apakah tetap kami yang dipercaya atau ada yang lain akan ditunjuk," jelas Iswadi.
Untuk diketahui sebelumnya sudah ada 9 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Dua tersangka menambah deret panjang daftar nama tersangka dalam kasus ini.