Berita Selebriti
Farhat Abbas Minta Anak Nia Daniaty Bongkar yang Nyogok Jadi PNS, Singgung Korupsi: Merugikan Negara
Farhat Abbas pun lantas meminta Olivia untuk membongkar siapa saja oknum yang menyogok jadi PNS itu.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Sebagai mantan ayah sambung Olivia putri Nia Daniaty, Farhat abbas tampaknya juga memberikan reaksinya terkait kasus penyuapan CPNS.
Terang-terangan, Farhat Abbas menyebut kasus yang tengah menyeret Olivia tersebut merupakan kasus memalukan.
Belakangan ini kasus anak perempuan Nia Daniaty diduga menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tengah viral.
Ratusan korban tersebut ditipu Olivia Nathania dan kabarnya dia juga dibantu oleh suaminya Rafly N Tilaar.
Sejumlah korban yang mengaku telah ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli itu mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Tak hanya mengiming-ngimingi jadi CPNS, Olivia juga mengaku memiliki link yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di sebuah Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Merasa tertipu ratusan juta, kini korban Olivia pun bermunculan.

Baca juga: Oli Skakmat, Diduga Suruhan Putri Nia Daniaty Ngaku Diminta Nyamar Jadi Petugas BKN: Saya Disuruh
Terlepas benar atau tidaknya kabar itu, Farhat Abbas ikut bersuara soal kasus penipuan yang menimpa pada mantan putri sambungnya itu.
Menurutnya, kedua pihak baik Oli atau yang melaporkan bisa sama-sama dipenjara.
Farhat Abbas pun lantas meminta Olivia untuk membongkar siapa saja oknum yang menyogok jadi PNS itu.
"Saran saya buat Oi hadapi saja, bongkar saja semua, siapa yang membayar itu," ujar Farhat dilansir dari Kompas.com.
"Biar sama-sama dihukum aja, biar sama-sama merasakan bahwa orang yang bekerja sama dengan itikad tidak baik itu adalah sama-sama juga akan dihukum," lanjutnya.
Mungkin saat ini mereka yang melaporkan Oi merasa menjadi korban, tapi menurut Farhat, jika sampai mereka benar-benar diterima sebagai PNS, tentu hal itu termasuk kejahatan tindak pidana korupsi.
"Boleh saat ini kalian mengatakan kalian dirugikan, tapi seandainya kalian berhasil lolos dengan cara-cara yang tidak benar, menyuap, berarti kalian merugikan negara," ucap Farhat.
"Dan itu merupakan kejahatan tindak pidana korupsi. Catat ya, catat itu," imbuhnya.
