Berita Selebriti

Farhat Abbas Minta Anak Nia Daniaty Bongkar yang Nyogok Jadi PNS, Singgung Korupsi: Merugikan Negara

Farhat Abbas pun lantas meminta Olivia untuk membongkar siapa saja oknum yang menyogok jadi PNS itu.

Kolase
Olivia Nathania putri Nia Daniaty dan Farhat Abbas 

Menurutnya, terlepas dari benar atau tidaknya kabar penipuan calo PNS yang dituduhkan pada Olivia itu, sebenarnya mereka bisa saling melaporkan.

Karena jelas terungkap adanya orang-orang yang berniat menyogok untuk masuk sebagai PNS.

"Kalau judulnya penipuan atau upaya untuk lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil berarti sebenarnya saling lapor aja," ucap Farhat.

Baca juga: Olivia Nathania Terancam Masuk Penjara, Mantan Suaminya Kini Bahagia, Dikaruniai 2 Putri Cantik

"Justru kita bisa melaporkan orang-orang yang menyogok atau membayar untuk menjadi pegawai negeri. Jadi sebenarnya ini kasus sangat memalukan bagi saya," imbuh Farhat.

Sementara itu demi lancarkan penipuannya, Olivia nekat melakukan pemalsuan SK.

Dilansir dari Insert, Agustin Suartini salah satu korban Oi lantas mengungkap kronologi kejadian.

Agustin yang merupakan guru SMA Oi mengaku mendapatkan tawaran lowongan untuk bisa menjadi seorang PNS.

"Oi yang mengontak Ibu Agustin yang menawarkan lowongan jadi PNS waktu itu awalnya ragu-ragu akhirnya mereka bertemu," papar pengacara di Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9).

"Oi bilang 'Masa iya sih gue bohong sama lo' terus Oi minta disiapkan uang untuk masuk PNS ketika bertemu Oi minta kalau mau cepet jangan satu (orang) banyak jadi kolektif sehingga Ibu Agustin menawarkan ke keluarganya ada 16 orang yang ikut.

Sampai terkumpulah 225 orang," lanjutnya.

Setelah para CPNS menyerahkan uang, Oi pun langsung memanggil timnya yang diklaim sebagai anggota BKN.

Tim Oi pun melakukan wawancara hingga memberikan SK atau Surat Keputusan.

Namun setelah menerima SK, para korban tak kunjung mendapatkan pemanggilan kerja hingga upah.

"Setelah menyerahkan uang mereka meminta kepastian, bukti bahwa sudah diterima sebagai CPNS.

Oi menyerahkan SK pengangkatan kepada korban.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved