Daftar Mantan Pejabat di Sumsel yang Diperiksa Soal PDPDE Sumsel, Ada Ishak Mekki dan Eddy Yusuf

"Ada sejumlah nama yang diperiksa jaksa penyidik Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi PDPDE hari ini. Diantaranya yakni MS,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Mantan Wakil Gubernur Sumsel 2007-2013, Eddy Yusuf (kiri), dan Mantan Sekertaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel, Muhar Lakoni Saat diwawancarai di Kejati Sumsel, Rabu (29/9/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dugaan korupsi di PDPDE Sumsel, sejumlah nama mantan pejabat di Sumsel sudah diperiksa sebagai saksi.

Pada hari ini, Eddy Yusuf selaku mantan Wakil Gubernur Sumsel sudah memenuhi panggilan Kejati Sumsel terkait kasus yang menyeret Alex Noerdin dan Mudai Madang sebagai tersangka tersebut.

Ternyata, selain Eddy, juga ada Mukti Sulaiman yang diperiksa atas kasus yang sama pada Rabu (29/9/2021).

Mantan Sekda Sumsel itu juga saat ini terjerat kasus korupsi yang lainnya, yakni kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, saat disambangi di Kejati Sumsel, Rabu (29/9/2021).

"Ada sejumlah nama yang diperiksa jaksa penyidik Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi PDPDE hari ini. Diantaranya yakni MS," ujar Khaidirman pada awak media.

Selain itu, Khaidirman mengatakan jika setidaknya ada sembilan nama yang diperiksa hari ini.

Berikut daftar nama yang dipanggil sebagai saksi soal PDPDE, dimana beberapa di antaranya mantan pejabat di Sumsel:

- Ir H Ishak Mekki (mantan Wakil Gubernur Sumsel, sekaligus Ketua Badan Pengawas PDPDPE Sumsel),

- Eddy Yusuf (mantan Wakil Gubernur Sumsel),

- Muhar Lakoni (Sekretaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel),

- Arian Juni (Kepala Biro Perekonomian/ Anggota Badan Pengawas PDPDPE Sumsel),

- Suryadi (Tenaga Ahli hukum dan adm),

- Samsul Rizal (Dir operasional),

- Prima Safitri Yanti,

- Iransyah,

- Akmad Muklis (Kepala BPKAD Sumsel),

- Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel)

Baca juga: Eddy Yusuf dan Ishak Mekki Diperiksa Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDPDE

"Semua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka AN dan MM yang berapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI," jelas Khaidirman.

Sementara itu dikonfirmasi pada kuasa hukum Mukti Sulaiman dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Iswadi Idris SH MH mengatakan jika dirinya mengetahui adanya pemeriksaan pada kliennya tersebut.

"Benar jika yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PDPDE. Saya selaku kuasa hukumnya mengetahui hal tersebut.

Mamun untuk pembahasan mengenai kasus PDPDE sendiri bukan kapasitas saya untuk menjelaskannya," ujar Iswadi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/9/2021).

Meski demikian Iswadi mengatakan selaku warga negara yang taat hukum, kliennya Mukti Sulaiman siap untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PDPDE atas tersangaka Alex Noerdin dan Mudai Madang.

Dari pantauan Sripoku.com di Kejaksaan Tinggi Sumsel, nampak Mantan Wakil Gubernur Sumsel 2007-2013, Eddy Yusuf dan Mantan Sekertaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel, Muhar Lakoni, keluar gedung Kejati Sumsel sekira pukul 15.30 wib.

Diwawancarai awak media, keduanya mengaku di mintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pada pembelian gas bumi atas tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang.

"Pertanyaannya masalah yang sudah terjadi ini lah. Saat itu saya sebagai Wakil Gubernur Sumsel sekaligus pengwas. saya tidak tahu apa-apa," ujar Eddy Yusuf saat diwawancarai Rabu (29/9/2021).

Mantan Wakil Gubernur, Eddy Yusuf mengatakan jika pertanyaan yang ditanyakan masih soal yang sama, dan berulang-ulang.

"Pertanyaan yang ditanyakan berulang ulang, sama seperti waktu diperiksa di Jakarta Kemarin. Masih tentang kasus PDPDE yang uangnya diselewengkan oleh yang sudah ditangkap Kejagung kemarin," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved