Alex Noerdin Saksi Sidang
BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Saksi Sidang Masjid Raya Sriwijaya, Dia Datang?
Alex Noerdin dihadirkan secara virtual dengan sederet nama lainnya yakni, Mudai Madang, Jimly Asiddique, Marwah M Diah, dan Rivelino Satia.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang Masjid Raya Sriwijaya masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor.
Pada sidang empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto, JPU Kejati Sumsel menghadirkan sejumlah nama sebagai saksi.
Yang diantara saksi yakni Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam sidang kali ini, Alex Noerdin dihadirkan secara virtual dengan sederet nama lainnya yakni, Mudai Madang, Jimly Asiddique, Marwah M Diah, dan Rivelino Satia.
Sedangkan satu saksi lainnya, Basyarudin, hadir langsung dimuka persidanga.
Hingga saat berita ini diterbitkan sidang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Dengan diketuai hakim Sahlan Effendi SH MH, dengan empat anggota hakim lainnya.
Dari pantauan, ketiga terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, dan Yudi Arminto hadir secara langsung di pengadilan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Sementara, untuk terdakwa Dewi Kridayani hanya dihadirkan dalam sambungan virtual.
• Ada Duit Publik, Ahli Kebijakan Publik: Jangan Langsung Setop Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel tersangka Masjid Raya Sriwijaya.
Hal ini berdasarkan rilis dari Kejagung RI yang dibenarkan oleh pihak Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum pada Rabu (22/9/2021).
Selain Alex, juga ada nama Mudai Madang dan Lauma Pasindak Taubing yang ditetapkan jadi tersangka kasus yang sama.
Sebelumnya, pria yang terakhir berstatuskan sebagai anggota DPR RI itu sudah ditetapkan Kejagung RI sebagai tersangka korupsi kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp, Kuasa Hukum Alex Noerdin, Soesilo Aribowo mengatakan dirinya belum tahu mengenai hal tersebut.
"Soal Masjid Sriwijaya ? Saya malah belum dengar. Saya cek dulu ya," jawabnya singkat, Rabu (22/9/2021/)
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Kejagung RI merilis penetapan tiga tersangka kasus dugaan Masjid Raya Sriwijaya.
Yakni Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang, dan Mantan Ketua BPKAD Sumsel, Laonma Pasindak Lumban Tobing.
Adapun hal tersebut dibenarkan oleh Kejati Sumsel melalui, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, berdasarkan rilis dari Kejagung RI, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Masjid Raya Sriwijaya
Khaidirman mengatakan, ketiga tersangka terlibat dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah melalui yayasan wakaf masjid Sriwijaya pada tahun 2015 dan 2017.
Dalam perkara ini, kerugian negara atas perkara mangkraknya pembangunan masjid tersebut mencapai Rp 130 miliar.
"Peran tersangka AN adalah Gubernur Sumsel yang bertanggung jawab atas keputusan dana hibah, kemudian MM adalah bendahara yayasan masjid dan tersangka LPLT adalah mantan kepala BPKAD yang bertanggung jawab atas pencairan,"kata Khaidirman saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Rabu (22/9/2021).