Berita Selebriti

Boroknya Ketahuan, Olivia Nathania Akhirnya Angkat Bicara soal Tuduhan Nipu 225 Orang, Sindir Bukti!

Rafly N Tilaar dicurigai memfasilitasi sang istri, Olivia Nathania melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram
Olivia Nathania dan Nia Daniaty 

Jika terbukti bersalah, Rafly sendiri yang merupakan seorang PNS suatu instansi terancam dipecat dari pekerjaannya.

Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly N Tilaar. Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung dipecat karena adanya mekanisme pengadilan.

"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9).

Kendati demikian, Bima mengatakan kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht kepada Rafly.

"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved