Berita Selebriti
Tergiur Duit 'Panas' Rp 9,7 M, Anak Nia Daniaty Rupanya Pernah Kesandung Kasus Serupa 5 Tahun Silam
Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa
SRIPOKU.COM -Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty baru saja dilaporkan ke polisi bersama sang suami.
Anak Nia Daniaty dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar (RNT) dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan.
Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar (RNT) diduga menipu ratusan korban dengan iming-iming dapat memberi jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melansir dari laman Tribunnews.com, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan ke polisi oleh lima perwakilan korban.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
Isi laporan tersebut menyebutkan sejumlah 225 korban dijanjikan dapat mengisi jabatan-jabatan strategis di Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, hal tersebut tak benar karena satupun dari 225 orang tidak ada yang menduduki jabatan sebagai PNS.
Olivia Nathania dan suaminya yang merupakan nggota taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) itu diduga telah melakukan aksinya pada tahun 2019-2020.
Baca juga: Terungkap Obrolan Terakhir Tukul Arwana Sebelum Kondisinya Menurun, Turuti 1 Permintaan Anaknya
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih.
Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," ujar Odie Hodianto, kuasa hukum korban sembari menunjukkan surat laporannya.
Para korban mengalami kerugian mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta.
Selain itu, Oi dan sang suami diduga juga memalsukan surat berkop Badan Kepegawaian Negara dengan tanda tangan kepala BKN yang aspal.
Kuasa hukum korban dugaan penipuan jabatan CPNS, Odie Hudiyanto melaporkan pasangan suami istri yang menjanjikan jabatan di sejumlah instansi di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).
Dalam surat tersebut tertera Terhitung Mulai Tanggal (TMT) seolah-olah korban diterima sebagai PNS untuk memulai bekerja, tapi setelah dicek di BKN hal tersebut palsu.
Olivia Nathania dan suami dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.