Berita Kriminal Palembang

Janji Bisa Tarik Uang Gaib Rp12 Miliar, Warga Palembang Ini Menipu Hingga Rp1,2 M: Beli Bahan Ritual

Ulahnya mengajak orang untuk menarik uang secara gaib, Zainal Arifin Syukri (50) warga Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap Unit Pidsus Sat Reskrim

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, saat gelar kasus penipuan uang gaib dengan tersangka Zainal Syukri (50), Sabtu (25/9/2021). 

Lebih jauh Tri mengatakan, anggota terus mendalami semua barang bukti rekening, transferan.

"Jadi menurut keterangan pelaku ini, bahwa orang tersebut bisa menarik uang secara gaib bukan menggandakan uang, namun dengan syarat syarat seperti ayam cemani dan sebagainya," tutupnya.

Sedangkan, tersangka saat dibincangi mengatakan kalau korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Saya dengan korban kerjasama untuk mengambil uang gaib Rp 12 milyar, saya pakai uang sendiri juga hampir Rp 400 juta, dan nanti kalau memang ada hasilnya uang Rp 12 milyar didapat nanti akan dihitung bagian berdua," katanya.

Lanjut tersangka, awalnya ia kenal dengan orang di pulau Jawa inisial RG itu bahwa bisa menarik uang gaib.

"Pertama kali saya pernah dibantunya menarik uang gaib sebanyak Rp10 juta, saat itu diberikan hanya cuma cuma saja oleh orang tersebut. Sejak saat itu jadi saya percaya kalau dia bisa menarik uang gaib, uang yang diberikan korban dan uang saya ditransfer ke RG, dan nanti kalau berhasil rencananya RG akan antarkan langsung uang cash Rp 12 milyar tersebut ke Palembang," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved