Berita Religi
Jangan Pernah Beri Mahar Ini Saat Menikah Meski Mulia, Ternyata Buya Yahya Sebut tidak Akan Sah
Meski mulia, ternyata mahar ini tidak sah jika diberikan saat menikah, kenapa? Berikut penjelasan selengkapnya dari Buya Yahya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: RM. Resha A.U
Namun, apabila seorang laki-laki memberikan mahar berupa janji untuk mengajari istrinya Al Quran, maka hal itu dianggap sah, karena memiliki nilai, berupa tenaga.
Maka dari itu, menurut Buya Yahya apabila ada orang yang terlanjur memberikan istrinya mahar berupa hafala Al Quran, hendaknya diganti.
Adapun nilai dari mahar tersebut disesuaikan dengan nilai mahar yang telah diperoleh oleh kakak atau bibi dari istrinya.
Demikianlah mahar yang mulia tapi tidak sah saat diberikan dalam pernikahan.
Rekomendasi untuk Anda