Berita Religi

Jangan Pernah Beri Mahar Ini Saat Menikah Meski Mulia, Ternyata Buya Yahya Sebut tidak Akan Sah

Meski mulia, ternyata mahar ini tidak sah jika diberikan saat menikah, kenapa? Berikut penjelasan selengkapnya dari Buya Yahya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: RM. Resha A.U
YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

Namun, apabila seorang laki-laki memberikan mahar berupa janji untuk mengajari istrinya Al Quran, maka hal itu dianggap sah, karena memiliki nilai, berupa tenaga.

Maka dari itu, menurut Buya Yahya apabila ada orang yang terlanjur memberikan istrinya mahar berupa hafala Al Quran, hendaknya diganti.

Adapun nilai dari mahar tersebut disesuaikan dengan nilai mahar yang telah diperoleh oleh kakak atau bibi dari istrinya.

Demikianlah mahar yang mulia tapi tidak sah saat diberikan dalam pernikahan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved