Alex Noerdin dan Opini Publik

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan AN menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya...

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Mahendra Kusuma, SH, MH. Dosen PNSD LLDIKTI Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang. 

Oleh: Mahendra Kusuma, SH.MH.
Dosen PNSD LLDIKTI Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang

SRIPOKU.COM -- Belum selesai kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Alex Noerdin tersandung lagi kasus korupsi.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan Alex Noerdin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring, Palembang sebesar Rp 130 miliar.

Sontak kasus tersebut menjadi santapan pers.

Pemberitaan tentang Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel 2 periode dan mantan Bupati Musi Banyuasin, kembali mendominasi pemberitaan media massa nasional maupun lokal, baik media cetak, elektronik maupun media online.

Harian Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel bahkan menjadikan kasus tersebut sebagai hedline dalam edisi hari Kamis (23 September 2021).

Harian Sumatera Ekspres menempatkan kasus tersebut di halaman depan, sedangkan harian Kompas menempatkan kasus tersebut pada halaman 11.

Meski Alex Noerdin baru ditetapkan sebagai tersangka, beberapa pemberitaan baik yang bersumber dari fakta-fakta yang ada, investigative reporting maupun pernyataan-pernyataan yang belum dapat dibuktikan mulai cenderung memojokkan Alex Noerdin.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Banyak pihak, terutama pendukungnya menyesalkan opini publik seolah-olah Alex Noerdin sudah dinyatakan bersalah.

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia, hal-hal demikian tidak dapat dibenarkan.

Karena masalah itu dikategorikan sebagai perbuatan trial by the press (peradilan oleh pers) yang melanggar asas praduga tak bersalah.

Juru bicara Alex Noerdin yang juga tenaga ahli anggota DPR, Kms Khoirul Mukhlis, mengajak semua pihak agar dapat menghormati proses hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Pemberitaan pers yang intens dikhawatirkan akan menggiring opini publik bahwa Alex Noerdin memang bersalah.

Namun, di setiap penjuru dunia, akses trial by the press tak bisa dihindarkan mutlak.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved