Berita Kriminal Palembang
Acungkan Pedang ke Tetangga, Warga Sako Palembang Ini Ditangkap Polisi: Padahal Motifnya Sepele
Lantaran mengancam tetangganya sendiri dengan senjata tajam (Sajam) jenis pedang, membuat M Abdullah (49) harus berurusan dengan hukum.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lantaran mengancam tetangganya sendiri dengan senjata tajam (Sajam) jenis pedang, membuat M Abdullah (49) harus berurusan dengan hukum.
Setelah dirinya ditangkap petugas Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, setelah beberapa jam melakukan aksinya.
Tim Beguyur Bae mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban Junaidi (59) yang merupakan masih tetangga pelaku.
Tidak ada perlawanan pelaku saat digiring anggota Opsnal Unit Ranmor tak jauh dari rumahnya, Sabtu (25/9/2021) berikut barang bukti (BB) sebilah pedang yang digunakan untuk mengancam korban.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pengancaman oleh pelaku terjadi pada hari Senin (9/9/2021) di rumah korban di Jalan Sukakarya I, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Dimana pada saat kejadian pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pagar rumah kemudian masuk sambil marah-marah.
Pelaku juga langsung mengacungkan pedang sambil berkata kasar kepada korban.
"Bersihkan tanah dibelakang rumah ini, kalau tidak pedang ini".
Namun, korban menghindar dan pelaku langsung pergi.
Baca juga: Remaja Berusia 18 Tahun Ini Ternyata Ketua Geng yang Paling Ditakuti, Pimpin Tawuran Pakai Pedang
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan pelaku sudah diamankan setelah menerima pengaduan korban diancam dengan menggunakan senjata tajam.
"Benar memang aksi pelaku yang sempat viral di medsos ini sudah kita amankan, pelaku mengancam tetangganya dengan menggunakan senjata tajam," ungkap Kompol Tri, Sabtu (25/9/2021).
Untuk motifnya sendiri karena hal sepele, menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya tidak terima lantaran korban membuang tanah ke kebun milik pelaku.
"Lalu pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa Sajam dan berkata kata kasar kepada korban, sementara pelaku sudah dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut," tegas Tri.
Lanjut Tri, atas ulahnya tersebut pelaku akan kita terapkan Pasal 335 KUHP pengancaman dan untuk Sajam sendiri akan diterapkan UU Darurat. "Saat dilakukan penangkapan pelaku masih membawa Sajam, setelah di periksa dirumahnya ditemukan pedang dan celurit," ungkapnya.
Tri menghimbau kepada masyarakat di jaman milenial saat ini untuk senjata tajam yang tidak dipergunakan untuk kepentingannya jangan dibawa.
"Janganlah lagi membawa senjata tajam khususnya masyarakat Kota Palembang, budaya lama membawa Sajam untuk saat ini tidak perlu lagi karena ada peraturannya yang mengatur tentang penggunaan Sajam, apabila didapati masih membawa Sajam maka akan tindak dan proses secara tegas," tutupnya.