Berita Lahat

Modus Pria di Lahat Ini Buat SIM Palsu, Terungkap Akibat Ada Pemegang SIM B2 Usia 18 Tahun

Nama Rinto, yang disebut Dendi N (28) warga Kecamatan Lahat, sebagai orang suruhanya mencetak surat izin mengemudi (SIM) palsu ternyata juga palsu ata

Penulis: Ehdi Amin | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Pelaku Dendi saat diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Lahat. 

Terpisah, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Lantas Iptu Pamris, membenarkan jika material SIM yang dibuat tersangka merupakan material SIM yang dikeluarkan oleh kepolisian. 

"Betul, itu memang bahan SIM asli, namun tersangka memanipulasi SIM C (Motor) menjadi SIM B2 Umum," kata Kasat Lantas. 

Memang lanjut Malau, pemohon SIM tersebut diminta oleh tersangka untuk membuat SIM motor, kemudian SIM motor tersebut dibuat oleh tersangka menjadi SIM B2 Umum. 

"Kode Sanpras memang kode Lahat. Namun Pas kami cek di registrasi ternyata tidak ada dalam daftar SIM B2," ungkap Malau. 

Malau menuturkan, awalnya memang ada pemohon SIM datang ke kantor Lantas Polres Lahat ingin membuat SIM B2, namun pihak lantas menyampaikan harus ada tingkatkan atau tahapan. 

"Namun pemohon bilang bisa. Dengan sigap anggota kita menanyakan dimana lokasinya. Ternyata setelah di telusuri anggota ada salah satu SIM B2 yang umurnya masih 18 tahun, di sinilah yang membuat kita curiga," ujar Malau.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved