Berita Lahat

Modus Pria di Lahat Ini Buat SIM Palsu, Terungkap Akibat Ada Pemegang SIM B2 Usia 18 Tahun

Nama Rinto, yang disebut Dendi N (28) warga Kecamatan Lahat, sebagai orang suruhanya mencetak surat izin mengemudi (SIM) palsu ternyata juga palsu ata

Penulis: Ehdi Amin | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Pelaku Dendi saat diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Lahat. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Nama Rinto, yang disebut Dendi N (28) warga Kecamatan Lahat, sebagai orang suruhanya mencetak surat izin mengemudi (SIM) palsu ternyata juga palsu atau tidak ada. 

Hal itu dilakukan pelaku dengan maksud mengecoh polisi.  

"Ya setelah pelaku Dendi ini kita bekuk. Terus kita lakukan pendalaman.  Mulanya dia ngomong kalau yang mencetak kartu SIM B2 Palsu adalah Rinto. Makanya, sempat masuk DPO," terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi H Burmawi, SIK melalui Kanit Pidum Ipda Buddi Agus, SE, Jumat (24/9/2021). 

Hal itu terbongkar berawal saat pelaku diminta nomor handphone milik Rinto yang disebut pelaku.

Ternyata, nomor tersebut adalah nomor handphone pelaku itu sendiri bukan atas nama Rinto yang dimaksud orang lain. 

Dendi sendiri mengakui perbuatanya memalsukan SIM dan meraup keuntungan dari pemalsuan tersebut.

Setidaknya, sudah 27 lembar SIM yang sudah ia cetak.  

Modus pemalsuan sendiri diawali Dendi meminta warga agar membuat SIM C cetakan terbaru ke Satlantas Polres Lahat.

Baca juga: Kok Bisa Ada Hologram, Begini Modus Dendi Pengusaha Percetakan Otaki Pembuatan SIM Palsu di Lahat

Warga yang disuruh Dendi tersebut diberikan biaya pembuatan SIM dan upah. 

Setelah SIM jadi, Dendi kemudian meminta SIM C tersebut.

Langkah selanjutnya, Dendi kemudian menghapus identitas yang tertera pada bagian SIM C dengan cara digesek.  

Setelah itu,  Dendi kemudian mencetaknya kembali menggunakan mesin pencetak yang ia miliki. Sementara,  identitas yang tertera bersama foto disesuaikan dengan pemesan. 

Sepintas, tak ada yang aneh dari tampilan SIM B2 yang dicetak ala Dendi, hanya sedikit kabur dan nomor kode SIM palsu. 

Lantaran hanya digunakan untuk sopir tertentu, 27 warga yang mencetak atau menjadi korban penipuan merupakan sopir perusahaan angkutan tambang.  

Terpisah, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Lantas Iptu Pamris, membenarkan jika material SIM yang dibuat tersangka merupakan material SIM yang dikeluarkan oleh kepolisian. 

"Betul, itu memang bahan SIM asli, namun tersangka memanipulasi SIM C (Motor) menjadi SIM B2 Umum," kata Kasat Lantas. 

Memang lanjut Malau, pemohon SIM tersebut diminta oleh tersangka untuk membuat SIM motor, kemudian SIM motor tersebut dibuat oleh tersangka menjadi SIM B2 Umum. 

"Kode Sanpras memang kode Lahat. Namun Pas kami cek di registrasi ternyata tidak ada dalam daftar SIM B2," ungkap Malau. 

Malau menuturkan, awalnya memang ada pemohon SIM datang ke kantor Lantas Polres Lahat ingin membuat SIM B2, namun pihak lantas menyampaikan harus ada tingkatkan atau tahapan. 

"Namun pemohon bilang bisa. Dengan sigap anggota kita menanyakan dimana lokasinya. Ternyata setelah di telusuri anggota ada salah satu SIM B2 yang umurnya masih 18 tahun, di sinilah yang membuat kita curiga," ujar Malau.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved