Jangan Ada Partai yang Dibentuk 'Suka-suka', Yusril Beberkan yang Perlu Diuji dari AD/ART Demokrat
"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh
SRIPOKU.COM - Kuasa hukum kubu Moeldoko yakni Yusril Ihza Mahendra membeberkan hal yang perlu diuji dari AD/ART Demokrat tahun 2020.
Judicial review (JR) yang diajukan kata Yusri untuk mengetahui apakah AD/ART Demokrat tersebut bertentangan dengan UU atau tidak.
Pengajuan Judicial review terhadap AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) ini juga menandai babak baru konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat.
"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ARTnya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril, Jumat (24/9/2021) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Yusri hal yang perlu diuji dari dari AD/ART tersebut yakni soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar kongres luar biasa (KLB) yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Alasan itu pula, Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa dan mengadili dan memutuskan terhadap AD/ART Demokrat tersebut.
"Apakah bertentangan dengan UU atau tidak," kata dia.
Hal yang Baru
Namun langkah hukum yang dilakukan kubu Moeldoko ini diakui Yusril sebagai hal yang baru dalam hukum Indonesia.
Menurut dia, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal yang baru.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa MA lah yang berwenang untuk menguji AD/ART tersebut.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.
• Gandeng Yusril, Kubu Moeldoko Judicial Review AD/ART Demokrat ke MA, Kubu AHY : Begal Politik
Bekerja Profesional
Yusril menjelaskan dirinya yang menangani JR ini bukan untuk mencampuri urusan Partai Demokrat yang sedang bertikai.
Taoi kata dia, hanya bertanggung jawab kepada negara membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," kata dia.
Yusril mengaku ia akan bekerja profesional, sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia dan sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat.
Sebab kata dia, pengujian AD/ART Demokrat ini ke Mahkamah Agung sangat penting untuk menbangun demokrasi yang sehat di Indonesia.
"Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ART-nya yang mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Silahkan saja," ujar Yusril.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Drama Demokrat: Kubu Moeldoko Judicial Review AD/ART ke MA",