Gandeng Yusril, Kubu Moeldoko Judicial Review AD/ART Demokrat ke MA, Kubu AHY : 'Begal Politik'

"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh

Editor: Yandi Triansyah
Kolase/Tribunjambi.com
AHY, Moeldoko dan SBY 

SRIPOKU.COM - Sempat mereda, konflik Partai Demokrat memasuki babak baru. Kubu Moeldoko mengajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Kubu Moeldoko mengandeng advokat ternama yakni Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam JR tersebut dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART tersebut.

Kubu Agus Harimurti Yudhoyono merespon langkah hukum yang ditempuh oleh kubu Moeldoko tersebut.

Menurut kubu AHY, langkah yang dilakukan Demokrat versi KLB cuma hanya mencari pembenaran terhadap terselenggaranya KBL pada Maret 2021 lalu.

"Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021) dikutip dari Kompas.com.

Istri AHY tak Tinggal Diam saat Kubu Moeldoko Rayakan HUT Demokrat, Annisa Pohan : Halusinasi?

Meski langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupkan hal yang baru, namun Yusril mengaku mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik.

Yusril beralasan AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegas yang diberikan UU Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.

Ia berpandangan, mahkamah partai yang merupakan peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART.

Begitu pula pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa putusan tata usaha negara.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengaku telah menyusun argumen yang meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai UU atau tidak.

"Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," kata dia.

Yusril melanjutkan, partai politik memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraaan negara, sehingga partai tidak bisa sesuka hatinya membuat AD/ART.

"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ARTnya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril.

Oleh karena itu, Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan UU atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved