Dafar Lengkap Passing Grade CPNS 2021, Lengkap Syarat dan Ketentuan serta Kisi-kisi SKD CPNS 2021

Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Tes CPNS 2021 

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan memiliki tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara
- Bahasa Indonesia

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelegensia Umum memiliki tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Kemampuan verbal
- Analogi
- Silogisme
- Analitis
b. Kemampuan numerik
- Berhitung
- Deret angka
- Perbandingan kuantitatif
- Soal cerita
c. Kemampuan figural
- Analogi
- Ketidaksamaan
- Serial

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi memiliki tujuan untuk menilai penguasaan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Teknologi Informasi
- Profesional
- Anti radikalisme

Namun, bagi peserta yang mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca juga: Tips & Trik Agar Lolos SKD CPNS 2021, Jangan Fokus ke Soal yang Susah, Sempurnakan TKP

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved