Jangan Sebar NIK KTP Sembarangan, Celah Bagi Pelaku Kejahatan yang Digunakan untuk Pinjaman Online

Namun yang perlu dicatat bahwa NIK pada KTP bersifat rahasia, artinya nomor tersebut tidak boleh disebar secara sembarangan.

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM /Dokumen
Ilustrasi e KTP 

4. Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK, karena memberikan celah bagi pelaku tindak pidana

5. NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.

Perlu diketahui kalau pemberian NIK secara tanpa izin bisa dikenai aturan undang-undang yang berlaku.

Pelaku bisa dikenai Undang-Undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan UU Sisminduk, para pelaku bisa diancam kurungan dua tahun. Selain berdasarkan UU ITE, pelaku diancam hukuman maksimal kurungan hingga 12 tahun dan denda Rp2 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved