Jangan Sebar NIK KTP Sembarangan, Celah Bagi Pelaku Kejahatan yang Digunakan untuk Pinjaman Online

Namun yang perlu dicatat bahwa NIK pada KTP bersifat rahasia, artinya nomor tersebut tidak boleh disebar secara sembarangan.

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM /Dokumen
Ilustrasi e KTP 

SRIPOKU.COM  - Hal ini menjadi informasi yang sangat penting bagi masyarakat. Terutama mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu identitas pribadi yang harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Perlu diketahui, NIK pada KTP biasanya memang biasanya digunakan untuk keperluan sejumlah administrasi.

Namun yang perlu dicatat bahwa NIK pada KTP bersifat rahasia, artinya nomor tersebut tidak boleh disebar secara sembarangan.

Belakangan ini memang sejumlah persoalan mulai muncul terkait data kependudukan tersebut. Kasus kebocoran data pribadi sedang marak terjadi di Indonesia pada tahun 2021.

Salah satu yang paling kerap terjadi dan banyak menjadi sorotan masyarakat adalah bocornya nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat.

Yang paling baru adalah bocornya NIK dari Presiden Jokowi dari aplikasi PeduliLindungi.

NIK orang nomor satu tersebut tersebar secara luas dan bisa digunakan untuk hal yang salah.

Perlu diketahui kalau NIK yang ada pada KTP itu bukan hanya angka sembarangan saja.

Pasalnya angka ini bisa digunakan untuk mengetahui identitas pribadi seseorang seperti tempat tanggal lahir, alamat, dan hal lainnya.

Karena hal tersebut, NIK yang ada pada KTP tak boleh disebarkan secara sembarangan.

Ada 5 hal yang menjadi landasan mengapa NIK ini tak boleh disebarkan secara sembarangan pada publik.

berikut alasan mengapa NIK di KTP tak boleh disebarkan sembarangan

1. NIK KTP menyimpan informasi data pribadi, bukanlah nomor acak

2. NIK KTP rentan disalahgunakan sebagai pinjaman online

3. NIK sebagai sumber data pribadi, yang hampir digunakan di seluruh dunia

4. Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK, karena memberikan celah bagi pelaku tindak pidana

5. NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.

Perlu diketahui kalau pemberian NIK secara tanpa izin bisa dikenai aturan undang-undang yang berlaku.

Pelaku bisa dikenai Undang-Undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan UU Sisminduk, para pelaku bisa diancam kurungan dua tahun. Selain berdasarkan UU ITE, pelaku diancam hukuman maksimal kurungan hingga 12 tahun dan denda Rp2 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved