Tim Macan Komering Polsek Jejawi Tangkap Dua Buronan Pelaku Begal di OKI, Satu Perahu Juga Disita

Dua pelaku begal di OKI ditangkap Tim Macan Komering Polsek Jejawi. Keduanya sudah menjadi buron sejak Januari 2021.

Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Pelaku Joni dan Suryadi warga Desa Lubuk Ketepeng berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolsek Jejawi. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Dua pelaku begal di OKI ditangkap Tim Macan Komering Polsek Jejawi.

Keduanya sudah menjadi buron sejak Januari 2021.

Diketahui, korban dari aksi begal dua pelaku ini adalah seorang warga Kecamatan Pampangan ketika melintas di wilayah Kecamatan Jejawi.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasi Humas Polres OKI, Iptu Ganda Manik, mengatakan kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

"Pelaku yakni Joni dan Suryadi, keduanya merupakan warga Desa Lubuk Ketepeng, Kecamatan Jejawi, berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis (16/9) pukul 03.00 WIB," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021) siang.

Setelah dilakukan penggerebekan dan langsung ditindak dalam introgasi singkat, kedua pelaku mengakui perbuatan tindak pencurian dan kekerasan yang dilakukannya.

"Kepada kami, pelaku mengaku bahwa modus yang mereka lakukan yakni menghadang korban saat keadaan sepi di jalan poros perbatasan antara Desa Lubuk Ketepeng dengan Desa Tanjung Aur di Kecamatan Jejawi," kata Ganda.

Punggung Bungkuk tak Bisa Diluruskan Lagi, Pembegal Kapok Usai 5 Hari Dihantui Korban

Tak hanya itu, kedua pelaku membekali diri mereka dengan senjata tajam jenis parang untuk merampas dengan paksa sepeda motor korban.

"Korban yang merasa terancam, akhirnya berlari meninggalkan sepeda motor miliknya.

Dan kedua pelaku langsung membawa sepeda motor korban melalui jalur sungai dengan cara mengangkut menggunakan perahu ketek," jelasnya.

Korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Jejawi, kemudian ditindaklanjuti oleh kanitreskrim Polsek Jejawi untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan identitas dan keberadaan terduga pelaku.

"Jika dihitung sejak peristiwa curas tersebut terjadi pada bulan Januari, maka sudah delapan bulan lamanya keberadaan pelaku terungkap," pungkasnya.

Kini, kedua pelaku telah diamankan dan dititipkan langsung ke rumah tahanan Polres OKI guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Sementara itu, barang bukti berupa perahu ketek yang dipakai pelaku diamankan di Mapolsek Jejawi, sedangkan barang bukti berupa sepeda motor korban sedang dalam pencarian pihak Polsek Jejawi karena telah dijual ke penadah," tutupnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved