Alex Noerdin Jadi Tersangka
Sejarah PDPDE yang Menjerat Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka, Kini Berganti Nama
Nama perusahaan BUMD ini tengah jadi topik pembicaraan setelah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung RI.
Penulis: Linda
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - PDPE merupakan kepanjangan dari Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Nama perusahaan BUMD ini tengah jadi topik pembicaraan setelah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung RI.
Tak hanya itu, pria yang saat ini berstatuskan anggota DPR RI itu juga ditahan tak lama usai penetepan dirinya sebagai tersangka.
Alex Noerdin jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan PDPDE.
PDPDE merupakan perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel.
Namun perusahaan yang dikenal sampai tahun 2019 sebagai PDPDE merubah status hukum dan perubahan nama menjadi PT. Sumsel Energi Gemilang (Perseroda).
Menurut Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang (SEG), Wawan Setiawan, dia belum begitu banyak mengetahui sejarah PDPDE atau SEG ini lantaran baru setahun menjabat sebagai Dirut PT SEG.
"Saya baru satu tahunan menjabat sebagai Dirut, yaitu pada Juni 2020. Untuk informasi lebih lanjut bisa dicek di website www.sumselenergi.com," kata Wawan, Kamis malam (16/9/2021).
Wawan mengatakan, bahwa saat ini dirinya sedang di Jakarta, sehingga belum bisa memberikan banyak keterangan.
"Sejauh ini tidak ada kendala dengan PT SEG. Namun karena memang saat ini masih pandemi Covid-19 kondisinya ya begitu deh," katanya melalui pesan WhatsApp .
• Punya Usaha SPBU Hingga Koleksi Mobil, Deretan Harta Kekayaan Alex Noerdin dari Gubernur hingga DPR
Menurutnya, untuk saat ini PT SEG bergerak diberbagai bidang seperti mengelola PLTS Jakabaring yang telah diresmikan 2018 lalu.
Kemudian menjual gas untuk jadi CNG, serta beberapa anak usaha seperti Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari website www.sumselenergi.com, alamat kantor PT SEG ada di Jalan Angkatan 45 nomor 3089, Palembang.
Sedangkan untuk sejarah PDPDE atau PT SEG sendiri hanya sedikit diinformasikan di website tersebut.
Isi sejarah perusahaan tersebut yaitu dalam rangka menunjang dan mengembangkan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah dan memperluas lapangan kerja, pada tahun 2000, pemerintah Provinsi Sumsel mendirikan perusahaan daerah pertambangan dan energi.
Perusahaan yang dikenal sampai tahun 2019 sebagai PDPDE merubah status hukum dan perubahan nama menjadi PT. Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) yang melakukan kegiatan usaha dibidang hulu dan hilir pertambangan dan energi serta pengembangan energi kelistrikan di Sumsel.
Sementara itu untuk visi dan misinya yaitu membawa PT SEG menjadi Perseroda dalam bidang pertambangan dan energi terkemuka di Indonesia pada umumnya Provinsi Sumsel pada khususnya.
Sedangkan misinya ikut mendukung program Pemerintah Provinsi dan juga Pemerintah Pusat dalam pengelolaan "partisipasi interest" blok-blok migas di Sumsel.
Ikut berperan dalam pengembangan program listrik nasional bersumber dari energi baru terbarukan dan energi lain yang ramah lingkungan.
Membangun infrastruktur jaringan pipa gas bumi, pembangkitan energi dan refenery minyak dan gas bumi.
Mengembangkan moda angkutan tambang dan transportasi umum. Serta optimalisasi pengembangan usaha pada anak-anak perusahaan dalam mendukung visi dan misi holding company.
• BREAKING NEWS: Anggota DPR & Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, mengatakan Alex ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).
"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Supardi menerangkan, Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.
Sebaliknya, ia menjelaskan, Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka.
"Iya langsung ditahan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
• Dihadiri Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Suasana Pemakaman Yulizar Dinoto Mantan Bupati Lahat
Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd. dan Jambi Merang.
Adapun pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010 lalu.
"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," jelasnya.
Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).
Leo menyebut PDPDE Sumsel membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Akibat penyimpangan itu, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah 30.194.452.79 Dollar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
"Selain itu sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," ungkapnya.
Adapun CISS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Alex Noerdin Digeser dari Wakil Ketua Komisi VII, Maman Abdurrahman Gantikan Mantan Gubernur Sumsel
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019.