Berita Palembang

Punya Usaha SPBU Hingga Koleksi Mobil, Deretan Harta Kekayaan Alex Noerdin dari Gubernur hingga DPR

Dari laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN) tahun 2020 saat menjabat sebagai anggota DPR RI mencapai Rp 28,029 Miliar.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Fadhila Rahma
Kolase/Sripoku.com
SPBU Merdeka Palembang milik Alex Noerdin 

SRIPOKU.COM -- Nama Mantan Gubernur Sumatera Selatan mencuat, setelah dirinya terseret dalam dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi di perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.

Pembelian tersebut diduga berlangsung sejak 2010 hingga 2019.

Harta kekayaan milik Suami Eliza Alex Noerdin itu menjadi sorotan publik.

Dari laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN) tahun 2020 saat menjabat sebagai anggota DPR RI mencapai Rp 28,029 Miliar.

Dengan rincian, tanah dan bangunan senilai Rp 20,5 miliar yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kota Palembang dan Tangerang Selatan.

Baca juga: Miliki Kolam Renang dan Ruang Kerja Nyaman, Inilah Rumah Alex Noerdin yang Kini Tersangka Korupsi

Lalu, harta berupa alat transportasi sebanyak dua unit mobil Toyota Kijang tahun 1994 senilai Rp 30 juta dan mobil VW Caravelle minibus tahun 2001 senilai Rp 135 juta, dengan total nilai kendaraan yakni Rp 165 juta.

Untuk harta bergerak sebanyak Rp 6,7 miliar dan kas berjumlah Rp 575 juta.

Kemudian meliputi harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 20,2 miliar, alat transportasi Rp 165 juta harta bergerak senilai RP 7,2 miliar dan sebesar kas Rp 575 juta.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Baca juga: Tersangka PDPDE, Alex Noerdin Tak Sendirian Mantan Wakil Ketua KOI Juga Turut Ditahan Ini Profilnya

Alex Noerdin memiliki usaha SPBU, salah satunya berlokasi di Jalan Merdeka Palembang.

Lokasi SPBU tersebut berada disamping kediaman pribadinya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang jadi tersangka kasus korupsi.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 16 September 2021, Kejaksaan Agung menaikkan status Alex dari saksi menjadi tersangka.

Alex ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang cabang KPK untuk waktu 20 hari pertama.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved