Perbedaan Desa dan Kelurahan, Lengkap Pimpinan, Status Kepegawaian dan Masa Jabatan
Sebutan pemimpinnya pun berbeda, Pimpinan Desa disebur Kades atau Kepala Desa sedangkan Pimpinan di Kelurahan disebut sebagai lurah.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM - Desa dan Kelurahan memiliki perbedaan yang mendasar.
Jadi untuk itu jangan lagi beranggapan jika Desa dan Kelurahan itu sama.
Sebutan pemimpinnya pun berbeda, Pimpinan Desa disebut Kades atau Kepala Desa sedangkan Pimpinan di Kelurahan disebut sebagai lurah.
Pemilihannya pun berbedam Kades yang merupakan kepala desa ini akan dipilih oleh warga desanya melalui Pilkades.
Sedangkan Lurah dipilih langsung oleh wali kota atau bupati yang berasal dari PNS kemudian langsung dilantik.
Untuk lebih jelasnnya simak penjelasan berikut ini.
Baca juga: Perbedaan Kabupaten dan Kota, Lengkap Ciri-ciri serta Strukturnya: Dulunya Daerah Tingkat II
Perbedaan Desa dan Kelurahan
Dilansir dari infodesa.co.id, berikut adalah beberapa perbedaan desa dan kelurahan.
Pemimpin
Perbedaan desa dan kelurahan yang paling mendasar dapat kita lihat dalam sebutan pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa, atau biasa disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Lurah.
Status Jabatan Pemimpin
Perbedaan desa dan kelurahan lainnya terletak pada status jabatan pemimpinnya.
Tidak hanya memiliki perbedaan pada sebutan pemimpin saja, pemimpin dari desa dan kelurahan juga memiliki perbedaan pada status jabatannya.
Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut.
Sedangkan pemimpin Kelurahan atau Lurah merupakan perangkat pemerintahan kota atau kabupaten, yang bertugas di wilayah kelurahan tersebut.