Perbedaan Desa dan Kelurahan, Lengkap Pimpinan, Status Kepegawaian dan Masa Jabatan

Sebutan pemimpinnya pun berbeda, Pimpinan Desa disebur Kades atau Kepala Desa sedangkan Pimpinan di Kelurahan disebut sebagai lurah.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/Nadyia Tahzani
Perbedaan Desa dan Kelurahan 

Status Kepegawaian

Perbedaan desa dan kelurahan selanjutnya ada pada status kepegawaian yang diterima oleh pemimpin desa dan kelurahan.

Kepala desa atau Kades, memiliki status kepegawaian bukan PNS. Sedangkan Lurah, atau pemimpin Kelurahan, memiliki status kepegawaian PNS.

Proses Pengangkatan

Dalam proses pengangkatan, desa dan kelurahan memiliki perbedaan. Kepala desa akan dipilih oleh warga daerah tersebut melalui Pilkades.

Sedangkan Lurah sebagai kepala kelurahan, akan mendapatkan jabatannya setelah ditunjuk oleh Bupati atau Walikota.

Masa Jabatan

Kades memiliki masa jabatan selama 5 tahun dalam setiap periodenya. Setiap orang yang telah menjadi Kades, masih diberikan 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai Kades.

Sedangkan bagi Lurah, ia tidak memiliki masa jabatan yang terbatas. Masa jabatan Lurah dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS.

Pembiayaan Pembangunan

Perbedaan desa dan kelurahan yang terakhir ada pada pembiayaan pembangunan.

Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat, sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD.

Dari sisi Sosiolog

Perbedaan yang ke-7 adalah, Kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan hingga wilayah sub-urban.

Secara sosiologi, warga kelurahan umumnya tidak memiliki ikatan batin yang kuat satu sama lain.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved