Breaking News

Alex Noerdin Jadi Tersangka

Alex Noerdin Jadi Saksi Korupsi Masjid Sriwijaya Kini Tersangka Kasus PDPDE Segini Kerugian Negara

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin jadi tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE)

Editor: adi kurniawan
Dok Humas Alex Noerdin
Ratusan warga Kelurahan Batu Gelang Kecamatan Muaradua Kabupaten Muara Dua antusias menyambut Kedatangan Alex Noerdin yang saat ini menjadi Caleg DPR RI Partai Golkar nomor urut dua Dapil Sumsel dua. 

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).

Leo menyebut PDPDE Sumsel membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Akibat penyimpangan itu, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah 30.194.452.79 Dollar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

"Selain itu sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," ungkapnya.

Adapun CISS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019.

Batal Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Minta Penjadwalan Ulang

Sebelumnya, Pemanggilan sejumlah saksi diantaranya  Alex Noerdin itu, untuk tersangka MS (mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman) dan mantan mantan Karo Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi). 

Batalnya pemeriksaan ini, setelah Alex Noerdin yang merupakan anggota DPR RI berhalangan hadir, selain karena tak dapat meninggalkan kesibukan kerjanya sebagai anggota DPR RI di Jakarta. Hal ini juga, karena ibukota negara juga tengah melaksanakan PPKM level IV.

Alex hanya mendelegasikan kepada Tenaga Ahli anggota DPR RI, Kms Khoirul Mukhlis untuk mendatangi Kejati Sumsel, guna menyampaikan surat permohonan agar dilakukan penjadwalan ulang. 

"Beliau menyampaikan surat permohonan kepada penyidik Kejati meminta agar dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka MS dan AN. Nantinya, akan diklopkan jadwalnya," kata Khoirul Mukhlis, Senin (26/7/2021). 

Menurut Mukhlis, kondisi PPKM darurat yang diberlakuka di Jakarta ikut menjadi salah satu alasan Alex urung terbang ke Palembang untuk bersaksi.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved