Rumah Karaoke Ini Nekat Layani Tamu, Dulunya Jadi Lokasi Perdagangan Orang, ada 1 Papi dan 3 Mami

Rumah karaoke Venesia BSD di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, kedapatan beroperasi secara diam-diam di tengah PPKM

Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
Satpol PP Tangerang Seletan menyegel Rumah Karaoke Venesia BSD dikawasan Serpong, Selasa (14/9/2021).(KOMPAS.com/ Tria Sutrisna) 

SRIPOKU.COM - Tempat hiburan malam yang berada di tengah-tengah kota, masih saja yang tidak taat dengan aturan pemerintah.

Bahkan di masa PPKM yang masih berlaku, tempat hiburan malam tetap saja beroperasional secara sembunyi-sembunyi.

Rumah karaoke Venesia BSD di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, kedapatan beroperasi secara diam-diam di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pelanggaran aturan larangan beroperasi itu diketahui oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi langsung menggerebek dan menyegel tempat karaoke tersebut pada Sabtu (11/9/2021) dini hari.

Sebelumnya, rumah karaoke yang juga memiliki tempat spa itu pernah melakukan pelanggaran serupa pada Agustus 2020. Kala itu, Bareskrim Polri menggerebek lokasi itu terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bersamaan dengan itu, terungkap bahwa rumah karaoke Venesia BSD nyatanya tetap beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam dua kasus tersebut, Satpol PP Tangerang Selatan baru bergerak memberikan sanksi penyegelan setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan penindakan.

"Itu yang menindak langsung Polda Metro Jaya temuannya. Kalau kami enggak sampai sedetail itu, punya intel dia bisa masuk," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan Sapta Mulyana, Senin (13/9/2021).

Disegel sampai tempat hiburan boleh beroperasi

Atas pelanggaran teranyar, rumah karaoke Venesia BSD telah disegel oleh Satpol PP Tangerang Selatan pada Selasa (14/9/2021).

Di lokasi tersebut, petugas memasang tali segel di lobi tempat karaoke dan spa. Stiker berwarna oranye bertulisan "ditutup sementara" juga dipasang di dinding bangunan.

Sejumlah minuman keras yang ditemukan masih tersimpan di area bar juga disita oleh petugas. "Untuk pelanggaran ini saya mendapatkan perintah, tugas koordinasi dengan jajaran samping untuk melakukan penyegelan tempat ini," ungkap Sapta kepada wartawan di lokasi penyegelan, Selasa.

Sapta mengungkapkan, penyegelan dilakukan sampai pemerintah mengizinkan tempat hiburan beroperasi pada masa pandemi Covid-19. Menurut dia, penutupan rumah karaoke tersebut bukan sebatas sandiwara petugas dan selanjutnya membiarkan tempat hiburan itu beroperasi kembali.

Sapta menegaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan untuk memastikan rumah karaoke Venesia tidak akan beroperasi sementara waktu dan mempermudah pengawasan. "Ini kami tutup sampai ada putusan bahwa tempat hiburan boleh buka. Ini kami tutup bukan sandiwara. Kami tutup," kata Sapta.

"Karena saya yang menyegel, saya punya hak, punya kewenangan mengecek sewaktu-waktu. Dan saya yang juga bekerja sama dengan kepolisian," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved