Berita Palembang
Keterangan Saksi Ini Bisa Bikin Situasi Berbalik, ASN di Palembang Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya
Ada salah satu bukti yang dihadirkan korban justru bisa membuat kondisi berbalik, setidaknya menurut keterangan saksi di persidangan.
Dalam keterangan saksi pelapor MI mengatakan bahwa terdakwa SCM telah melakukan pencemaran nama baik dengan memfitnah dirinya bahwa ada hubungan spesial dengan IM yang tak lain rekan kantor terdakwa.
Bahkan, dirinya mengaku difitnah adanya hubungan perselingkuhan dengan IM dengan telah membelikan sebuah rumah seharga 3 miliar rupiah dikawasan Jakabaring.
Tidak hanya itu, menurut saksi pelapor kabar adanya dugaan perselingkuhan juga menyebar hingga ke tempat terdakwa SCM yang bekerja di salah satu dinas jajaran Pemprov Sumsel tersebut.
"Gara-gara fitnah yang dilakukan oleh SCM, saya merasa tidak nyaman bekerja. Karena baik rekan lerja dan keluarga saya menjadi ternganggu dengan fitna yang SCM sebarkan," ujar MI.
• Hati Ibu Mana tak Hancur, Dhena Devanka Dibela usai Isu Jonathan Frizzy Selingkuh: di Belakang Kamu
Atas perbuatan itulah MI membawa masalah ini hingga ke meja persidangan. Sebagaimana dakwaan JPU perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
