Berita Religi
Bolehkah Harta Warisan Ayah Dibagi Ketika Ibu Masih Hidup? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimanakah pembagian harta warisan jika ibu masih hidup? Apakah diperbolehkan dalam agama Islam? Begini penjelasan lengkap Buya Yahya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Perkara yang sering terjadi adalah sang anak merasa tidak enak jika ingin membagi harta warisan ayahnya yang meninggal saat ibu masih hidup.
"Inilah kesalahan di masyarakat, kalau bapak meninggal dunia, nggak akan dibagi waris sampai ibunya mati, enggak bener itu," tegas Buya Yahya.
Bersegera membagi harta warisan di sini tidak selalu berarti harus langsung menjual seluruh harta peninggalan orang yang sudah meninggal.
Menurut Buya Yahya, tidak perlu langsung menjual peninggalan sang ayah. Misalnya, terdapat rumah yang masih ditempati oleh ibu.
Dalam kasus tersebut, maka yang bisa dilakukan adalah menegaskan berapa bagian masing-masing ahli waris serta ada catatan hitam di atas putih.
"Sampai kapan pun kalau anda ingin jual rumah ini, maka bagiannya jelas, haknya jelas," jelas Buya Yahya.
"Jadi kalau seandainya ibu meninggal nanti, maka dari bagiannya ibu aja dibagi, bukan rumahnya semuanya dibagi," lanjut Buya Yahya.
Dengan bersegera membagi harta warisan ayah, bisa menghindari kesalahan saat ibu ingin menikah lagi.
Dikhawatirkan ibu tanpa disadari ternyata menggunakan hak waris anaknya saat ingin menikah lagi.
"Jangan perasaan 'nggak enak ibu masih hidup kok dibagi'," tegas Buya Yahya.
"Yang dibagi bukan duitnya ibu, duit bapak yang meninggal, justru ini memberikan hak ibu," sambung Buya Yahya.
"Jadi harus yakin kita dengan syariat Nabi, jangan merasa tidak enak tidak enak," pesan Buya Yahya.
Wallahu'alam bishawab.