Berita Religi
Bolehkah Harta Warisan Ayah Dibagi Ketika Ibu Masih Hidup? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimanakah pembagian harta warisan jika ibu masih hidup? Apakah diperbolehkan dalam agama Islam? Begini penjelasan lengkap Buya Yahya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Apakah boleh harta warisan dibagikan saat ibu masih hidup? Begini jawaban Buya Yahya.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
Warisan merupakan harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris salah satunya diberikan kepada anaknya.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli awaris dan harta peninggalan.
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Terkait harta warisan, bolehkah dibagi sata ibu masih hidup?
Berikut jawaban Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Bolehkah Menikah Lagi Karena Istri Tidak Kunjung Hamil? Ternyata Ini Penjelasan: Jika Engkau Mampu
Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan mengenai perkara pembagian harta warisan ayah dibagi saat ibu masih hidup.
Salah satu perkara warisan yang sering ditemukan di masyarakat adalah menunda pembagian harta warisan ayah yang sudah meninggal dengan alasan bahwa ibu masih hidup.
Lantas, bagaimana penjelasan Buya Yahya terkait perkara menunda pembagian harta warisan ini?
Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu tentang betapa pentingnya untuk bersegera membagi harta warisan.
"Bahkan, kalau bisa mayat belum dikubur, warisan sudah dibagi," jelas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, menyegerakan pembagian harta warisan dilakukan agar tidak menjadi rebutan atau masalah di kemudian hari.
"Hati-hati urusan waris, segera dibagi, dudukkan permasalahanya," tegas Buya Yahya.
Lantas, apakah harta warisan ayah boleh dibagi saat ibu masih hidup?