Berita Religi

Bolehkah Harta Warisan Ayah Dibagi Ketika Ibu Masih Hidup? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimanakah pembagian harta warisan jika ibu masih hidup? Apakah diperbolehkan dalam agama Islam? Begini penjelasan lengkap Buya Yahya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Apakah boleh harta warisan dibagikan saat ibu masih hidup? Begini jawaban Buya Yahya.

Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.

Warisan merupakan harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris salah satunya diberikan kepada anaknya.

Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli awaris dan harta peninggalan.

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Terkait harta warisan, bolehkah dibagi sata ibu masih hidup?

Berikut jawaban Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Bolehkah Menikah Lagi Karena Istri Tidak Kunjung Hamil? Ternyata Ini Penjelasan: Jika Engkau Mampu

Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan mengenai perkara pembagian harta warisan ayah dibagi saat ibu masih hidup.

Salah satu perkara warisan yang sering ditemukan di masyarakat adalah menunda pembagian harta warisan ayah yang sudah meninggal dengan alasan bahwa ibu masih hidup.

Lantas, bagaimana penjelasan Buya Yahya terkait perkara menunda pembagian harta warisan ini?

Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu tentang betapa pentingnya untuk bersegera membagi harta warisan.

"Bahkan, kalau bisa mayat belum dikubur, warisan sudah dibagi," jelas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, menyegerakan pembagian harta warisan dilakukan agar tidak menjadi rebutan atau masalah di kemudian hari.

"Hati-hati urusan waris, segera dibagi, dudukkan permasalahanya," tegas Buya Yahya.

Lantas, apakah harta warisan ayah boleh dibagi saat ibu masih hidup?

Perkara yang sering terjadi adalah sang anak merasa tidak enak jika ingin membagi harta warisan ayahnya yang meninggal saat ibu masih hidup.

"Inilah kesalahan di masyarakat, kalau bapak meninggal dunia, nggak akan dibagi waris sampai ibunya mati, enggak bener itu," tegas Buya Yahya.

Bersegera membagi harta warisan di sini tidak selalu berarti harus langsung menjual seluruh harta peninggalan orang yang sudah meninggal.

Menurut Buya Yahya, tidak perlu langsung menjual peninggalan sang ayah. Misalnya, terdapat rumah yang masih ditempati oleh ibu.

Dalam kasus tersebut, maka yang bisa dilakukan adalah menegaskan berapa bagian masing-masing ahli waris serta ada catatan hitam di atas putih.

"Sampai kapan pun kalau anda ingin jual rumah ini, maka bagiannya jelas, haknya jelas," jelas Buya Yahya.

"Jadi kalau seandainya ibu meninggal nanti, maka dari bagiannya ibu aja dibagi, bukan rumahnya semuanya dibagi," lanjut Buya Yahya.

Dengan bersegera membagi harta warisan ayah, bisa menghindari kesalahan saat ibu ingin menikah lagi.

Dikhawatirkan ibu tanpa disadari ternyata menggunakan hak waris anaknya saat ingin menikah lagi.

"Jangan perasaan 'nggak enak ibu masih hidup kok dibagi'," tegas Buya Yahya.

"Yang dibagi bukan duitnya ibu, duit bapak yang meninggal, justru ini memberikan hak ibu," sambung Buya Yahya.

"Jadi harus yakin kita dengan syariat Nabi, jangan merasa tidak enak tidak enak," pesan Buya Yahya.

Wallahu'alam bishawab.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved