Berita Muara Enim
Tuding Ada Kecurangan, Puluhan Balon Kades Datangi Pemkab Muara Enim & DPRD
Puluhan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang gagal dalam seleksi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) datangi kantor Pemkab Muara Enim.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKUCOM, MUARA ENIM -- Puluhan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang gagal dalam seleksi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) datangi kantor Pemkab Muara Enim.
Pasalnya, mereka meminta hasil seleksi Pilkades diduga kuat ada kecurangan di halaman Pemkab Muara Enim, Senin (13/9/2021).
Kedatangan puluhan Balon Cakades yang dikoordinir kuasa hukumnya Usman Firiansyah SH menggunakan sekitar enam buah mobil minibus.
Setelah tiba, mereka membawa dua pengeras suara dan dijaga ketat oleh personil Kepolisian dan Satpol PP Muara Enim.
Dalam aksinya para Balok Cakades sempat melakukan orasi sekitar 10 menit dan setelah itu diterima oleh Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH MM dengan perwakilan 15 orang diruang rapat off room Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim.
Dalam pertemuan tersebut Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar (HNU) didampingi Pj Sekda Muara Enim Drs Emran Tabrani MSi dan Kepala Dinas PMD Muara Enim Drs H Rusdi Hairullah MSi bersama staf terkait.
Dari hasil audensi tersebut Pemkab Muara Enim menyetujui bentuk tim verifikasi independen.
Setelah itu, Balon Cakades langsung menuju ke DPRD Kabupaten Muara Enim dan diterima oleh Komisi I DPRD Muara Enim yang diketuai oleh H Marsito.
Baca juga: Seleksi CASN PPPK Guru di Muara Enim Didominasi Guru Honor Tingkat TK dan SD, Total 3000 Peserta
Dan hasil audensi dengan DPRD Muara Enim bahwa DPRD Muara Enim akan menunggu hasil kerja bentukan tim verifikasi independen.
Namun sayangnya tanpa sebab yang jelas pada saat berjalannya audensi antara balon kades dan kuasa hukum balon kades bersama Pj Bupati, tiba-tiba awak media yang meliput diminta untuk meninggalkan ruang rapat Serasan Sekundang sehingga tidak dapat mengikuti dialog penyelesaian dari tuntutan bakal calon kepala desa (Balon Kades) yang berasal dari 26 Desa tersebut.
Menurut kuasa hukum Balon Cakades klien Usman Firiansyah SH dan Hafizisromiansyah SH dari Law Office Usman Firiansyah SH, menyampaikan empat tuntutan yakni batalkan hasil seleksi Simpapdes pada 26-27 Agustus 2021, bentuk Tim Verifikasi batalkan hasil seleksi penjaringan, adakan seleksi ulang secara menyeluruh dan cabut Perbup Nomor 24 tahun 2017 tentang Sistem Penjaringan Perangkat Desa dan bakal calon Kades.
“Kami, meminta kepada Pak Bupati Muara Enim dan pihak terkait untuk melakukan seleksi ulang karena diduga cacat hukum. Kami punya bukti kecurangan tersebut, sebelum menjadi masalah hukum lainnya,” tegas Usman Firiansyah SH.
Masih dikatakan Usman, bahwa tim verifikasi independen nanti akan dibentuk oleh Sekda Muara Enim.
Namun pihaknya telah meminta didalam tim tersebut dilibatkan juga perwakilan Balon Cakades sehingga tim tersebut benar-benar independen dan terwakili.
Baca juga: Begini Cara Lapas Kelas IIB Muara Enim Menyelesaikan Persoalan Kelebihan Kapasitas
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar (HNU), mengatakan bahwa sesuai Pergub 32 Tahun 2019 tentang pemilihan kapala desa, jika calon kepala desa itu lebih dari lima pasang harus dilakukan seleksi untuk menentukan bakal calon (Balon) kepala desa menjadi lima.