Kebakaran LP Dan Reformulasi Sistem Pemindanaan
Sebanyak 41 orang narapidana tewas terpanggung dalam kebakaran yang terjadi Rabu (8/9/2021) dini hari.
Problema lain yang seringkali muncul dalam LP adalah hak-hak warga binaan pema-syarakatan tidak terpenuhi, fasilitas dasar (kesehatan, kerja, MCK, pendidikan) mi-nim.
Juga sering kali terjadi praktik kekerasan dan pemerasan.
Masalah lainny adalah kurangnya pemahaman konsep pemasyarakatan dari petugas (fokus utama masih pengamanan, belum pembinaan).
Penghuni Lapas masih melakukan berbagai kejahatan dari balik jeruji.
Praktik “mafia peradilan” untuk fasilitas dan jasa tertentu.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Terlalu banyak keterbatasan, yang semakin menjauhkan cita-cita ideal dengan kenyataan.
Keadaan cenderung memburuk, karena hingga hari ini lapas tidak saja memiliki ke-terbatasan tenaga petugas, dana dan fasilitas, namun juga keterbatasan cara berpikir dan profesionalisme pengelolaan.
Yang paling berbahaya adalah manakala para pengelola lapas terjebak dalam cara berpikir yang menempatkan lembaganya sebagai tempat hukuman semata, bukan sebagai lembaga pemasyarakatan yang sarat dengan tugas mendidik.
Di Indonesia, kehidupan di penjara bisa membuat narapidana saling berbagi peng-alaman dalam melakukan kejahatan.
Begitu keluar penjara mereka akan mengulangi perbuatan jahatnya dengan modus baru yang telah ia dapat dari pergaulan di penjara.
Kritik yang cukup menarik dilihat dari sudut politik kriminal ialah adanya pernya-taan bahwa orang tidak menjadi lebih baik tetapi justru menjadi lebih jahat setelah menjalani pidana penjara; terutama apabila pidana penjara ini dikenakan kepada anak-anak atau para remaja.
Sehingga ada ungkapan bahwa LP cenderung menjadi Sekolah Tinggi Kejahatan.
Mengenai kritik terhadap pidana penjara ini, The American Correctional Association pada tahun 1959 telah mengemukakan bahwa pidana penjara yang dilaksanakan ber-dasarkan pandangan yang bersifat pemidanaan semata-mata, akan lebih banyak menghasilkan penjahat daripada mencegahnya (Teguh Prasetya, 2010)