Kebakaran LP Dan Reformulasi Sistem Pemindanaan
Sebanyak 41 orang narapidana tewas terpanggung dalam kebakaran yang terjadi Rabu (8/9/2021) dini hari.
Tragedi kemanusiaan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Sebanyak 41 orang narapidana tewas terpanggung dalam kebakaran yang terjadi Rabu (8/9/2021) dini hari.
Dugaan sementara kebakaran bermula dari Chandiri Nengga 2 (Blok 2) akibat hubungan pendek arus listrik.
Banyaknya korban yang meninggal disebabkan LP Tangerang tersebut mengalami kelebihan penghuni (over kapasitas), sehingga petugas kesulitan untuk memberikan pertolongan.
Sudah jamak diketahui bahwa LP yang ada di Indonesia, kecuali di Nusa Kambangan dan Sukamiskin, mengalami kelebihan penghuni.
Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan per September 2021, LP Kelas I Ta-ngerang dihuni 2.072 tahanan dan narapidana.
Padahal kapasitas LP itu untuk 600 orang. Artinya, ada kelebihan jumlah penghuni hingga 245 persen (Kompas,9/8/2021).
Menurut Wakil Menkumham, Eddy OS. Hiariej (2021), idealnya, jumlah rutan dan lapas di Indonesia hanya bisa untuk menampung 160.000 narapidana dan tahanan.
Faktanya, jumlah narapidana dan tahanan saat ini sebanyak 247.364 orang.
Jumlah ini belum termasuk tahanan yang berada di kepolisian, kejaksaan ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Over kapasitasnya lapas menimbulkan tingkat kerawanan. Idealnya, seorang petugas keamanan mengawasi lima narapidana/tahanan, tetapi kenyataannya perbandingan antara jumlah petugas dan narapidana/tahanan adalah satu berbanding 15.
Bahkan di Cipinang, sebanyak 3.560 narapidana/tahanan hanya diawasi 50 petugas keamanan dalam sehari semalam.
Kondisi over kapasitas di LP dapat menimbulkan efek domino seperti perkelahian, peredaran narkoba, kerusuhan, pemberontakan, homoseksual, penularan berbagai je-nis penyakit (HIV/AIDS, TBC dan kulit) serta berbagai dampak lainnya.
Dalam konteks demikian, tidak terjadi kerusuhan di rutan/lapas saja sudah merupakan prestasi tersendiri, ujar Eddy OS Hiariej.