Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Sidang Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Digelar Hingga Malam, 11 Saksi Dipanggil JPU Kejati Sumsel

Disingung mengenai dana sebesar 80 miliar yang dicairkan ke pihak yayasan wakaf Masjid Raya Sriwijaya, Tobing: yang cair 50 miliar saja.

Tayang:
Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang keterangan saksi dugaan korupsi Masjid Raya Srwijaya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (7/9/2021). 

"Paraf tersebut ada dalam salah satu dokumen yang diverifikasi, terkait pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," ujar JPU Kejati Sumsel, M Naimullah.

Dirinya menjelaskan bahwasanya dalam fakta persidangan, saksi-saksi menyebutkan bahwa pengajuan proposal dalam hal ini tidak sesuai dengan aturan.

Tersangka Masjid Raya Sriwijaya Ahmad Nasuhi Sore Ini Dibawa ke RSMH Palembang, Kali Ini Rawat Inap

"Dengan adanya indikasi dana lebih dahulu cair, baru ada proposal. Dan juga adanya lelang lebih dahulu baru NPAD ditandatangani.

Jadi memang ada kaesalahan prosedur dari awal dalam kasus ini," tegas JPU Naim.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved