Dituntut 5 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Rehab Jalan di Muara Enim Minta Bebas

Dua terdakwa kasus korupsi rehab jalan Desa harapan jaya Muaraenim meminta bebas dari tuntutan pada sidang Pengadilan Tipikor, Senin (6/9/2021)

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/nisyah
Sidang kasus dugaan korupsi rehab jalan di Desa Harapan Jaya, tahun anggran 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, digelar di Pengadilan Tipikor Palembanh, Senin (6/9/2021). 

Dalam proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, tahun anggran 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, yang menyebabkan negara rugi senilai Rp 375 juta lebih.

Dikonfirmasi pada JPU Kejari Muara Enim, Febri SH mengatakan jika pada pelaksanaan proyek rehab jalan Desa Harapan Jaya, terdapat kekurangan volume pada pengerjaan proyek.

"Jadi keduanya mengetahui jika ada kekurangan volum dalam pengerjaan proyek Rehab Jalan. Keduanya kita tuntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun untuk terdakwa Alex Sandri kita tuntut lebih tinggi dari terdakwa Hasbullah," jelas JPU Febri yang diwawancarai usai sidang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved