Dituntut 5 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Rehab Jalan di Muara Enim Minta Bebas

Dua terdakwa kasus korupsi rehab jalan Desa harapan jaya Muaraenim meminta bebas dari tuntutan pada sidang Pengadilan Tipikor, Senin (6/9/2021)

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/nisyah
Sidang kasus dugaan korupsi rehab jalan di Desa Harapan Jaya, tahun anggran 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, digelar di Pengadilan Tipikor Palembanh, Senin (6/9/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan  Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, tahun anggaran 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Hasbullah dan Alex Sandri dalam pledoi menyatakan minta dibebaskan dari ancaman hukuman penjara.

Hal tersebut disampaikan kedua terdakwa dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/9/2021).

Dalam pembelaan (pledoi) nya, secara bergantian terdakwa Hasbullah dan Alex Sandri meminta bebas dari hukuman penjara pada mejelis hakim Tipikor Palembang.

Terdakwa Hasbullah dalam pembelaannya mengatakan, tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang disangkakan oleh JPU.

"Saya mohon pada majelis hakim untuk membebaskan saya dari ancaman hukuman penjara. Saya juga merupakan tulang pungung keluarga," ujar terdakwa Hasbullah.

Hal serupa juga disampai oleh terdakwa Alex Sandri. Dirinya melalui kuasa hukumnya menyatakan meminta hukuman bebas dari hukuman penjara.

Sementara itu, JPU Kejari Lubuk Linggau Febri SH meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim guna menyusun tanggapan pledoi (replik) yang akan disampaikan secara tertulis pada persidangan selanjutnya.

Ditemui usai sidang, kusa hukum terdakwa Hasbullah, Supendi SH MH mengatakan pada intinya pledoi yang disampaikan meminta agar terdakwa dapat dibebaskan dari tuntutan pidana hukuman penjara.

"Karena menurut kami, dalam kasus perkara tindak pidana dugaan korupsi Rehab Jalan di Kabupaten Muara Enim adalah tanggung jawab pihak kontraktor selaku pelaksana proyek," ujar Supendi SH MH, Senin (6/9/2021).

Supendi juga menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengaku tidak pernah menerima uang Rp 30 juta seperti yang disangkakan oleh JPU, malah sebaliknya terdakawa pinjam uang sana sini sebesar Rp 50 juta untuk menutupi biaya proyek tersebut.

Diberitakan sebelumnya,  JPU Kejari Muara Enim menuntut terdakwa Hasbullah dan Alex Sandri dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Muara Enim yang dibacakan oleh Jaksa Febri SH menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Hasbullah dengan hukuman 5 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan, serta terdakwa diminta untung membayar uang pengganti sebesar Rp 30 juta, dengan subsidair 2 tahun 6 bulan.

Dan menuntut terdakwa Alex Sandri dengan hukuman 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan. Serta mengganti Uang kerugian negara sebesar Rp 343 juta, dengan subsidair 2 tahun 9 bulan," ujar JPU Kejari Muara Enim, Febri SH dihadapan majelis hakim, Senin (30/8/2021).

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, Terdakwa Hasbullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, bersama-sama dengan terdakwa Alex Sandri (penuntutan dalam berkas terpisah) pada  Tahun 2019, bertempat di Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, telah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved