Breaking News

Kasus Penistaan Agama

TAK Bisa Lagi Mengelak, Yahya Waloni Dijemput Polisi: Dokter Rumkit Nyatakan Dalam Kondisi Sehat

Penyidikan terhadap Yahya Waloni pun bakal dilanjutkan. Ramadhan mengatakan, penyidik Bareksrim Polri segera menjemput Yahya Waloni

Editor: Wiedarto
Istimewa via Tribun Timur
Ustaz Yahya Waloni 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni, sudah membaik. Menurut Ramadhan, tim dokter menyatakan bahwa Yahya Waloni dapat menjalani rawat jalan.

"Saat ini kondisi MYW sudah sehat dan tidak ada keluhan lagi. Tim dokter menyatakan Saudara MYW sudah bisa menjalani rawat jalan," kata Ramadhan dikutip dari Antara, Jumat (3/9/2021).

Penyidikan terhadap Yahya Waloni pun bakal dilanjutkan. Ramadhan mengatakan, penyidik Bareksrim Polri segera menjemput Yahya Waloni dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput Saudara MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: PEMBENGKAKAN Jantung, YAHYA Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit Beberapa Jam Setelah Ditangkap Polisi

Baca juga: Profil Ustaz Yahya Waloni & Perjalanan Karir, Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Penistaan Agama

Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri pada Kamis (26/8/2021) malam. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Yahya mengalami pembengkakan jantung.

Adapun Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.

"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP," kata Rusdi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesehatan Yahya Waloni Membaik, Segera Dijemput Penyidik di RS Polri"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Kristian Erdianto

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved