Profil Ustaz Yahya Waloni & Perjalanan Karir, Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Penistaan Agama

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Sudarwan
Tribunnews.com
Ustaz Yahya Waloni 

SRIPOKU.COM - Ustaz Yahya Waloni akhirnya ditangkap polisi terkait dugaan kasus penistaan agama.

Penangkapan Ustaz Yahya Waloni ini telah dikonfirmasi langsung oleh Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri.

Ustaz Yahya Waloni ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di Cibubur pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," ujarnya.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Siapa Ustaz Yahya Waloni? Berikut profilnya.

Baca juga: SETELAH 4 BULAN Dilaporkan ke Polisi, Yahya Waloni Akhirnya Ditangkap: Ini Penyebabnya

Profil

Yahya Yopie Waloni atau yang lebih dikenal Yahya Waloni adalah seorang penceramah berdarah Minahasa.

Ia lahir di Manado, 30 November 1970.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved