Breaking News

Sudah Darurat, Data Pribadi Presiden Bocor di Dunia Maya, Anggota DPR Sebutkan Empat Hal Ini

NIK dan sertifikat presiden Jokowidodo tersebar di dunia maya. Kondisi ini dinilai situasi darurat dalam persoalan keamanan data warga negara

Editor: Azwir Ahmad
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Bocornya data pribadi Presiden Joko Widodo berupa NIK dan sertifikat vaksin di tengah publik, menurut Anggota Komisi I DPR Sukamta menunjukan situasi darurat dalam keamanan data warga negara.

"Saat ini sudah menyangkut data seorang Presiden, maka ini sudah darurat dan tidak boleh dibiarkan terjadi lagi," kata Sukamta saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera, berulangnya kasus kebocoran data di berbagai tingkatan setidaknya menunjukkan empat hal.

Pertama, hal itu bisa disebabkan tidak adanya kepedulian dari pengelola data. Ia mencontohkan kasus kebocoran data e-HAC yang hanya disimpan di situs web tanpa pengamanan.

"Ini menunjukkan pengelola data ignorance soal perlunya melindungi data warga negara yang dia kelola," ujar Sukamta.

Kedua, menurut Sukamta, boleh jadi disebabkan kemampuan pengamanan yang tidak cukup, baik dari sistemnya maupun manusianya.

Sukamta menyebutkan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah berulang kali menjamin bahwa sistem dan manusianya sudah memenuhi standar dan disertifikasi, tetapi hal itu tidak terbukti karena nyatanya kebocoran data terus terjadi. Ketiga, bisa jadi ada kesengajaan untuk membocorkan data dengan berbagai motif.

Kemudian yang keempat, kebocoran terjadi karena tidak kuatnya lembaga pemantau, pengawas, dan pengarah.

"Bisa jadi sertifikasi yang dikeluarkan tidak memadai atau tidak sebanding dengan keterampilan pengelolanya. Selama ini pengawasan dan sertifikasi dilakukan oleh Kominfo. Dan ini sudah terbukti tidak berfungsi dan tidak berjalan dengan memadai," kata Sukamta.

Dia tegaskan, pemerintah mesti menunjukkan niat baik untuk menyetujui keberadaan lembaga pengawas otoritas pengelola data pribadi yang kuat dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Yang bisa mendorong perubahan ini adalah good will dari pemerintah dengan dimulai dari payung hukum yang kuat, yakni UU dalam hal ini UU PDP dengan lembaga pengawas otoritas pengelola data pribadi, atau lembaga pengawas OPDP yang kuat," ujar Sukamta. "Mau sampai kapan dan seberapa parah persoalan ini akan dibiarkan?" kata dia.

Nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo beredar di dunia maya. Informasi itu menjadi perbincangan warganet karena menampilkan NIK secara lengkap, yakni 16 digit angka dan informasi pribadi Jokowi secara rinci.

Data itu kemudian digunakan warganet untuk melakukan cek kartu vaksin Covid-19 milik kepala negara di aplikasi PeduliLindungi.

Hasil dari pengecekan itu ditemukan kartu vaksin dosis pertama, kartu vaksin dosis kedua, dan form sertifikat vaksin dosis ketiga.

Hasil pengecekan ini diunggah di Twitter dan mendapat respons luas dari warganet lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved