Sisa Rp 87 Juta Belum Dibayar, RS di Medan Jelaskan Persoalan Tagihan Ratusan Juta Pasien Covid-19
Sisa tagihan Rp 87 juta, sebab Rp 366 juta sudah di-cover oleh Kemenkes, sisa tagihan ini menjadi beban pasien
"Jadi selalu kita komunikasikan kepada keluarga pasien bila ada prosedur, obat dan tindakan berbeda berdasarkan kondisi klinis kepada keluarga pasien untuk meminta persetujuan.
Dan kami juga memiliki prosedur pemberitahuan jumlah tagihan setiap hari, sehingga pasien tahu seperti apa mereka punya biaya selain kondisi kesehatan sendiri," ujarnya.
Pasien Meninggal
Sementara itu, terhadap klaim biaya Kemenkes, Deny mengatakan, juga memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi pasien agar pihaknya bisa jaminkan.
Karenanya, dari total biaya tersebut, biaya sebesar Rp 87 juta menjadi tagihan kepada pasien.
"Itu lah kejadian yang sebenarnya," ucapnya.
Deny menceritakan, pasien sendiri datang ke RS Colombia atas rujukan RS lain pada 27 Juli dengan keadaan cukup kritis.
Namun setelah dirawat selama sekitar 20 hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, pasien meninggal dunia.
Sebelum perawatan, sambung dia, keluarga pasien juga telah menyimpan deposito sebesar Rp 166 juta.
Namun ujar Deny, karena pembiayaan semakin membesar, RS menawarkan agar tagihan ditagihkan ke Kemenkes saja.
"Jadi kami sudah memberikan solusi yang terbaik dan pasien setuju," sebutnya.
Selanjutnya, lantaran keluarga sedang berduka karena meninggalnya pasien, pihaknya pun memberikan waktu selama 2 minggu untuk kembali datang menyelesaikan segala administrasi yang dibutuhkan untuk klaim biaya ke Kemenkes.
Begitu juga dengan pemotongan deposito sesuai dengan biaya yang tidak ditanggung Kemenkes tersebut.
Pihak rumah sakit mengharuskan suami pasien langsung yang meneken seluruh berkas agar sesuai dengan prosedur.
Namun kenyataan, sampai kini suami pasien itu malah belum datang.