Breaking News

Sisa Rp 87 Juta Belum Dibayar, RS di Medan Jelaskan Persoalan Tagihan Ratusan Juta Pasien Covid-19

Sisa tagihan Rp 87 juta, sebab Rp 366 juta sudah di-cover oleh Kemenkes, sisa tagihan ini menjadi beban pasien

Editor: Yandi Triansyah
KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI
Pihak Rumah Sakit Columbia Asia Medan memberi penjelasan soal masalah tagihan ratusan juta rupiah kepada pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit itu. 

SRIPOKU.COM - Tagihan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Columbia Asia Medan masih tersisa Rp 87 dari total Rp 456 juta.

Menurut keterangan RS Columbia Asia, Kemenkes hanya mengcover Rp 366 juta.

Hal ini disampaikan oleh General Manager RS Columbia Asia, Dedy Hidayat.

Pernyataan itu juga sekaligus meralat pernyataan salah satu keluarga pasien Covid-19 yang menyebut tagihan sebesar Rp 488 juta.

"Sisa tagihan Rp 87 juta, sebab Rp 366 juta sudah di-cover oleh Kemenkes, sisa tagihan ini menjadi beban pasien," kata Deny saat jumpa pers di rumah sakit tersebut, Kamis (2/9/2021).

Deny mengatakan, tagihan tersebut sudah sesuai prosedur.

Sehingga dirinya membantah sudah mengejar-ngejar keluarga pasien untuk membayar tagihan itu.

"Tidak ada istilah kami mengejar keluarga untuk melakukan pembayaran," kata dia.

Saat pasien pertama kali masuk RS, keluarga sudah diberikan pilihan soal pembiayaan oleh pihaknya.

Namun saat itu pihak keluarga memilih untuk melakukan pembayaran secara mandiri.

"Kami di Rumah Sakit Columbia menerima segala bentuk pembayaran pasien Covid-19. Pasien memilih, kita hanya mengakomodasi. Pasien datang bersedia membayar pribadi," jelasnya.

Lebih lanjut Deny menjelaskan, RS Columbia memang menerima segala jenis proses pembayaran Covid-19 baik asuransi, korporasi, pribadi maupun kemenkes.

Jadi, kata dia, pasien dapat memilih mau menggunakan sektor dan jaminan seperti apa dalam perawatan yang ingin diterimanya.

Selain itu, lanjut dia, prosedur proses pelayanan kesehatan di RS Columbia mulai dari setiap tindakan dan pengobatan yang diberikan kepada pasien akan selalu dimintakan persetujuan kepada keluarga.

Karena, tanpa adanya persetujuan, tegasnya, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved