Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Terungkap di Sidang Korupsi, Dari 9 Ha Hanya 2 Ha Lahan Masjid Raya Sriwijaya yang Bisa Dibangun
Dalam fakta persidangan, berdasar keterangan saksi, diketahui bahwasanya Masjid Raya Sriwijaya dibangun di lahan bermasalah.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (31/8/2021).
Masjid Raya Sriwijaya, yang di awal wacana pembangunannya disebut-sebut bakal menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara, hingga saat ini belum terlihat wujudunya.
Hingga Sumsel sudah berganti gubernur, hanya terlihat tiang yang berdiri di lahan Masjid Raya Sriwijaya.
Kejati Sumsel telah menetapkan empat terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Empat terdakwa Masjid Raya Sriwijaya, yakni Edi Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.
Dalam fakta persidangan diketahui bahwasanya Masjid Raya Sriwijaya dibangun di lahan bermasalah.
Hal tersebut diketahui dalam persidangan dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (31/8/2021).
JPU Kejati Sumsel menghadirkan lima orang saksi, dalam persidangan dari keterangan salah satu saksi yang bernama Zainal Burlian mengatakan bahwasanya pada awalnya Pemprov Sumsel menghibahkan 15 hektar lahan.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
• Tersangka Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Ahmad Nasuhi akan Lakukan Pemeriksaan Syaraf Pembuluh Darah
Namun, berdasatkan perubahan SK Gubernur saat itu, diperkecil menjadi lahan seluas 9 hektar.
"Dari 9 hektar lahan hibah tersebut, 7 hektar dikuasai oleh warga sekitar lokasi lahan hibah yang berada di Jakabaring," ujar Zainal dalam sidang.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, saksi Lumasia selaku Sekertaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya mengatakan jika dirinya baru tahu lahan yang dihibahkan untuk masjid tersebut hanya 2 hektar yang bisa disertifikatkan.
"Jadi jauh sebelum ini, menurut Pemkab lahan sebesar 15 hektar tersebut telah dibebaskan. Namun setelah dilakukan pengecekan ke BPN ternyata hanya 2 hektar yang dapat disertifikatkan, selebihnya lahan tersebut ada yang telah dikuasai oleh warga," ujar saksi Lumasia.
Dikonfim pada JPU Kejati Sumsel, pihaknya mengatakan jika keterangan saksi mengatakan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dibangun di lahan yang bermasalah.